SuaraLampung.id - Setiap orang yang melaksanakan pernikahan atau perkawinan diwajibkan membuat Kutipan Akta Perkawinan. Kutipan Akta Perkawinan ini dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi warga Bandar Lampung yang ingin membuat Kutipan Akta Perkawinan bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Bandar Lampung.
Lalu seperti apa cara dan syarat membuat Kutipan Akta Perkawinan? Berikut ini cara dan prosedur membuat Kutipan Akta Perkawinan dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Syarat Membuat Kutipan Akta Perkawinan
Baca Juga: Cara Membuat SKTT WNA di Bandar Lampung
1. Mengisi Formulir Perkawinan (Formulir F2.12)
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
5. Surat Nikah dari Pemuka Agama (Asli)
6. Foto Gandeng Warna 4x6 (6 lembar)
7. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
8. Fotocopy KTP 2 orang Wali
9. N1 – N4 dari Kelurahan
10. Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal jika salah satunya berasal dari Kab/Prov lain.
Prosedur Membuat Kutipan Akta Perkawinan
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;
2. Petugas melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemohon (mempelai, orangtua dan saksi);
3. Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima;
4. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas;
5. Petugas mengentri data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
6. Kasi perkawinan dan perceraian membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
7. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan dan register Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai;
8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
9. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
10.vPetugas mencatat dalam buku bantu perkawinan;
11. Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
12. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan.
Itulah cara dan syarat membuat Kutipan Akta Perkawinan.
Baca Juga: Warga Bandar Lampung Ingin Buat KK Baru? Ini Cara dan Syaratnya
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Pantang Kalah! Ini Potensi Bencana Timnas Indonesia U-17 Jika Kalah Lawan Yaman
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
BRI Naikkelaskan UMKM Unici Songket Silungkang untuk Tembus Pasar Internasional
-
Dukung BUMN, BRI Siapkan Posko Arus Balik Lebaran 2025 dari Bandara sampai Rest Area
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya