SuaraLampung.id - Setiap orang yang melaksanakan pernikahan atau perkawinan diwajibkan membuat Kutipan Akta Perkawinan. Kutipan Akta Perkawinan ini dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi warga Bandar Lampung yang ingin membuat Kutipan Akta Perkawinan bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Bandar Lampung.
Lalu seperti apa cara dan syarat membuat Kutipan Akta Perkawinan? Berikut ini cara dan prosedur membuat Kutipan Akta Perkawinan dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Syarat Membuat Kutipan Akta Perkawinan
Baca Juga: Cara Membuat SKTT WNA di Bandar Lampung
1. Mengisi Formulir Perkawinan (Formulir F2.12)
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
5. Surat Nikah dari Pemuka Agama (Asli)
6. Foto Gandeng Warna 4x6 (6 lembar)
7. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
8. Fotocopy KTP 2 orang Wali
9. N1 – N4 dari Kelurahan
10. Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal jika salah satunya berasal dari Kab/Prov lain.
Prosedur Membuat Kutipan Akta Perkawinan
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;
2. Petugas melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemohon (mempelai, orangtua dan saksi);
3. Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima;
4. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas;
5. Petugas mengentri data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
6. Kasi perkawinan dan perceraian membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
7. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan dan register Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai;
8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
9. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
10.vPetugas mencatat dalam buku bantu perkawinan;
11. Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
12. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan.
Itulah cara dan syarat membuat Kutipan Akta Perkawinan.
Baca Juga: Warga Bandar Lampung Ingin Buat KK Baru? Ini Cara dan Syaratnya
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"