SuaraLampung.id - Setiap orang yang melaksanakan pernikahan atau perkawinan diwajibkan membuat Kutipan Akta Perkawinan. Kutipan Akta Perkawinan ini dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi warga Bandar Lampung yang ingin membuat Kutipan Akta Perkawinan bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Bandar Lampung.
Lalu seperti apa cara dan syarat membuat Kutipan Akta Perkawinan? Berikut ini cara dan prosedur membuat Kutipan Akta Perkawinan dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Syarat Membuat Kutipan Akta Perkawinan
1. Mengisi Formulir Perkawinan (Formulir F2.12)
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
5. Surat Nikah dari Pemuka Agama (Asli)
6. Foto Gandeng Warna 4x6 (6 lembar)
7. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
8. Fotocopy KTP 2 orang Wali
9. N1 – N4 dari Kelurahan
10. Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal jika salah satunya berasal dari Kab/Prov lain.
Prosedur Membuat Kutipan Akta Perkawinan
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;
2. Petugas melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemohon (mempelai, orangtua dan saksi);
3. Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima;
4. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas;
5. Petugas mengentri data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
6. Kasi perkawinan dan perceraian membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
7. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan dan register Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai;
8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
9. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
10.vPetugas mencatat dalam buku bantu perkawinan;
11. Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
12. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan.
Itulah cara dan syarat membuat Kutipan Akta Perkawinan.
Baca Juga: Cara Membuat SKTT WNA di Bandar Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Tidak Sekadar Mudik Gratis, BRI Siapkan Posko Lebaran 2026 dan Berangkatkan 12.352 Pemudik
-
Jangan Sampai Terlewat! Imsak Bandar Lampung 18 Maret 2026, Catat Batas Sahur dan Waktu Subuh
-
Penumpang Naik 5,67 Persen, Bandara Radin Inten Buka 64 Penerbangan Tambahan
-
BRI Santuni 8.500 Anak Indonesia dan Tegaskan Komitmen Peduli Negeri
-
Imsak Bandar Lampung 17 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Batas Sahur dan Jadwal Salat Hari Ini