SuaraLampung.id - Setiap orang yang melaksanakan pernikahan atau perkawinan diwajibkan membuat Kutipan Akta Perkawinan. Kutipan Akta Perkawinan ini dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi warga Bandar Lampung yang ingin membuat Kutipan Akta Perkawinan bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Bandar Lampung.
Lalu seperti apa cara dan syarat membuat Kutipan Akta Perkawinan? Berikut ini cara dan prosedur membuat Kutipan Akta Perkawinan dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Syarat Membuat Kutipan Akta Perkawinan
1. Mengisi Formulir Perkawinan (Formulir F2.12)
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
5. Surat Nikah dari Pemuka Agama (Asli)
6. Foto Gandeng Warna 4x6 (6 lembar)
7. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
8. Fotocopy KTP 2 orang Wali
9. N1 – N4 dari Kelurahan
10. Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal jika salah satunya berasal dari Kab/Prov lain.
Prosedur Membuat Kutipan Akta Perkawinan
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;
2. Petugas melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemohon (mempelai, orangtua dan saksi);
3. Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima;
4. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas;
5. Petugas mengentri data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
6. Kasi perkawinan dan perceraian membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
7. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan dan register Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai;
8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
9. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
10.vPetugas mencatat dalam buku bantu perkawinan;
11. Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
12. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan.
Itulah cara dan syarat membuat Kutipan Akta Perkawinan.
Baca Juga: Cara Membuat SKTT WNA di Bandar Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Promo Hemat Minggu Ini Indomaret Kembali Hadir, Belanja Murah Bikin Bunda Bahagia
-
Promo JSM Spesial Gajian Alfamidi: Diskon Menggila 4 Hari Penuh Sampai 2 November 2025
-
Hari Kamis Paling Ditunggu! Promo TBT KFC: 7 Potong Ayam Cuma Rp90 Ribuan
-
Katalog Promo Kebutuhan Dapur Alfamart, Solusi Cerdas Emak-emak Memasak Hemat
-
Cek Katalog Super Hemat Indomaret: Diskon Hingga 45 Persen Mulai Hari Ini