SuaraLampung.id - Setiap orang yang melaksanakan pernikahan atau perkawinan diwajibkan membuat Kutipan Akta Perkawinan. Kutipan Akta Perkawinan ini dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Bagi warga Bandar Lampung yang ingin membuat Kutipan Akta Perkawinan bisa mendatangi Kantor Disdukcapil Bandar Lampung.
Lalu seperti apa cara dan syarat membuat Kutipan Akta Perkawinan? Berikut ini cara dan prosedur membuat Kutipan Akta Perkawinan dilansir dari website https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/.
Syarat Membuat Kutipan Akta Perkawinan
1. Mengisi Formulir Perkawinan (Formulir F2.12)
2. Fotocopy KK
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
5. Surat Nikah dari Pemuka Agama (Asli)
6. Foto Gandeng Warna 4x6 (6 lembar)
7. Fotocopy KTP 2 orang Saksi
8. Fotocopy KTP 2 orang Wali
9. N1 – N4 dari Kelurahan
10. Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Asal jika salah satunya berasal dari Kab/Prov lain.
Prosedur Membuat Kutipan Akta Perkawinan
1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir F2.12;
2. Petugas melakukan verifikasi terhadap kebenaran data pemohon (mempelai, orangtua dan saksi);
3. Penatalaksana pencatatan perkawinan menyiapkan berkas persyaratan pencatatan perkawinan yang telah diterima;
4. Pemohon membubuhkan tanda tangan dalam kolom register kutipan akta perkawinan yang telah disiapkan oleh petugas;
5. Petugas mengentri data pemohon ke dalam komputer dan mencetak dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
6. Kasi perkawinan dan perceraian membubuhkan paraf dalam draf kutipan dan register akta perkawinan;
7. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan dan register Akta Perkawinan dan ditempeli foto kedua mempelai;
8. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
9. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam register dan kutipan Akta Perkawinan;
10.vPetugas mencatat dalam buku bantu perkawinan;
11. Pemohon menandatangani tanda terima dalam buku bantu perkawinan;
12. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan.
Itulah cara dan syarat membuat Kutipan Akta Perkawinan.
Baca Juga: Cara Membuat SKTT WNA di Bandar Lampung
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan
-
KPK Tangkap Lima Orang Terkait OTT Bupati Lampung Tengah, Begini Awal Kejadiannya
-
Cek Fakta: Viral Video TNI Tangkap Kapal Malaysia Pengangkut Emas Ilegal, Benarkah Terjadi?
-
Belanja Hemat Akhir Tahun! Harga Sabun, Deodoran, Pasta Gigi & Body Lotion di Indomaret Anjlok