Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 25 Februari 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi warga negara asing (WNA) . Syarat membuat SKTT WNA di Kota Bandar Lampung. [ANTARA FOTO/Fauzan/wsj]

SuaraLampung.id - Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Kota Bandar Lampung, harus mengantongi surat keterangan tempat tinggal (SKTT). 

SKTT WNA ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung. Lalu seperti apa syarat dan mekanisme membuat SKTT WNA?

Berikut cara membuat SKTT WNA dan prosedurnya yang dikutip dari website Disdukcapil Kota Bandar Lampung:

Syarat Membuat SKTT WNA

Baca Juga: Tipu dan Ancam WNA Asal Italia, Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Sleman

1. Fotocopi KK
2. Surat Kewarganegaraan dari Departemen Hukum dan HAM
3. Surat Lapor Diri dari Kepolisian
4. Surat Tanda Diri dari Perusahaan yang bersangkutan
5. Surat Pertanggungjawaban WNI Asli
6. Pas Foto Uk. 3X4 sebanyak 6 (enam) Lembar

Prosedur Membuat SKTT WNA

1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan;
2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon;
3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan;
4. Pencetakan dan penerbitan SKTT WNA oleh Operator;
5. Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
6. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas;
7. Petugas loket memberikan SKTT WNA sesuai dengan tanda pengambilan.

Itulah cara dan syarat membuat SKTT WNA yang ingin tinggal di Kota Bandar Lampung. 

Baca Juga: WNA Australia Ditemukan Tewas Positif Corona, Aston Batam Beri Klarifikasi

Load More