Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Selasa, 16 Februari 2021 | 17:33 WIB
Ilustrasi korupsi. Dua mantan Kadis PUPR Lampung Selatan akan segera menjalani sidang kasus suap (shutterstock)

SuaraLampung.id - Dua Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan akan segera disidang dalam kasus suap fee proyek. Dua mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan itu adalah Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Mereka kini sudah dititipkan ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Selasa (16/2/2021). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho mengatakan, pihaknya menitipkan kedua orang itu di Rutan Bandar Lampung karena mereka akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang.

"KPK menitipkan tahanan atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni selaku mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan," katanya, Selasa (16/2/2021) dilansir dari Antara. 

Dia melanjutkan dua terdakwa tersebut dititipkan ke Rutan Bandar Lampung lantaran kasus keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Baca Juga: Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri

"Dilanjutkan nanti dengan penahanan hakim sampai proses persidangan," kata dia. Taufik menambahkan keduanya menjalani proses persidangan terkait suap kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.

"Materi nanti akan kita sampaikan pada proses dakwaan. Tapi yang jelas ini pengembangan perkara dari Zainudin Hasan," kata dia lagi.

Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Bandar Lampung, Yudi Hari Yanto mengatakan, untuk kedua terdakwa yang telah dilimpahkan KPK akan melalui proses protokol kesehatan yang ada di rutan.

Keduanya sebelum dimasukan di blok, akan dimasukan terlebih dahulu ke ruang isolasi selama empat belah hari ke depan.

"Tadi sudah kita lihat ada surat tes cepat nya dan akan kita masukan dulu ke ruang isolasi selama 14 hari ke depan. Setelah itu baru kita pindahkan ke blok yang sudah kita tentukan," katanya.

Baca Juga: Disorot soal Kasus Suap Bansos, KPK Sebut Akan Usut Tak Pandang Bulu

Load More