SuaraLampung.id - Dua Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan akan segera disidang dalam kasus suap fee proyek. Dua mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan itu adalah Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Mereka kini sudah dititipkan ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, Selasa (16/2/2021). Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho mengatakan, pihaknya menitipkan kedua orang itu di Rutan Bandar Lampung karena mereka akan segera menjalani persidangan sebagai terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang.
"KPK menitipkan tahanan atas nama Hermansyah Hamidi dan Syahroni selaku mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan," katanya, Selasa (16/2/2021) dilansir dari Antara.
Dia melanjutkan dua terdakwa tersebut dititipkan ke Rutan Bandar Lampung lantaran kasus keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Sudah Buat Gaduh, Brigjen Prasetijo Utomo Minta Maaf ke Kapolri
"Dilanjutkan nanti dengan penahanan hakim sampai proses persidangan," kata dia. Taufik menambahkan keduanya menjalani proses persidangan terkait suap kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.
"Materi nanti akan kita sampaikan pada proses dakwaan. Tapi yang jelas ini pengembangan perkara dari Zainudin Hasan," kata dia lagi.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Bandar Lampung, Yudi Hari Yanto mengatakan, untuk kedua terdakwa yang telah dilimpahkan KPK akan melalui proses protokol kesehatan yang ada di rutan.
Keduanya sebelum dimasukan di blok, akan dimasukan terlebih dahulu ke ruang isolasi selama empat belah hari ke depan.
"Tadi sudah kita lihat ada surat tes cepat nya dan akan kita masukan dulu ke ruang isolasi selama 14 hari ke depan. Setelah itu baru kita pindahkan ke blok yang sudah kita tentukan," katanya.
Baca Juga: Disorot soal Kasus Suap Bansos, KPK Sebut Akan Usut Tak Pandang Bulu
Berita Terkait
-
KPK Bantah Politisasi dan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah: Bukan Bidang Kami
-
Febri Diansyah Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PAW DPR, Pemeriksaan Tertunda karena Penyidik Cuti
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Hasto Jadi Tersangka, Febri Diansyah Diperiksa KPK! Ada Apa dengan Kasus Harun Masiku?
-
Jaksa KPK Skakmat Pembelaan Hasto: 'Cukup Buktikan Salah Satu, Mencegah Atau Merintangi!'
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Cara Unik Polisi di Lampung Bikin Nyaman Pemudik: Bagi Camilan dan BBM Gratis
-
Harga Bahan Pokok di Lampung Stabil Sampai H+3 Lebaran 2025
-
3 Juta Wisatawan Serbu Lampung di Lebaran 2025: Ini Prediksi Puncak Kunjungannya
-
Pelabuhan Bakauheni Mulai 'Diserbu' Pemudik pada H+3 Lebaran 2025
-
Perkenalkan Habbie, UMKM Binaan BRI yang Sukses Ekspor ke Mancanegara