SuaraLampung.id - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo meminta maaf kepada Polri dan Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo.
Permintaan maaf ini disampaikan Prasetijo Utomo saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Prasetijo Utomo memohon pengampunan dan mohon maaf seluas-luasnya kepada Polri, terutama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang membuat gaduh dan mengusik keadilan.
"Saya mencintai RI dan telah mengabdi selama 30 tahun untuk melayani sebanyak-banyaknya masyarakat. Saya berharap kejujuran saya dapat memperbaiki atau mengobati walau hanya sedikit terusiknya kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kata Prasetijo.
Dalam pledoinya, Prasetijo mengakui mendapat uang pertemanan sebesar 20.000 dolar AS (sekitar Rp278 juta) dari Tommy Sumardi.
Hal tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa Prasetijo Utomo menerima 100.000 dolar AS dari Tommy Sumardi sebagai perantara dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra agar membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Saya mengakui menerima uang 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih dan tidak kurang. Saya tidak pernah meminta, menarget apalagi memeras Tommy Sumardi apalagi dikatakan membagi dua uang yang bukan milik saya ini sangat tidak sopan saya lakukan sebagai pejabat negara," kata Prasetijo dilansir dari Antara.
Dalam perkara ini JPU Kejaksaan Agung menuntut Brigjen Pol. Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo mengaku hanya mendapat 20.000 dolar AS pada tanggal 27 April 2020 dari Tommy.
Baca Juga: Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
"Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dengan Tommy Sumardi. Namun, saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung pada persidangan saya. Saya tidak tahu 20.000 dolar AS yang saya terima akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang jadi pokok persoalan," tambah Prasetijo.
Prasetijo hanya memahami uang pertemanan dari Tommy adalah akibat pertemanannya. Lagi pula, dia tidak berwenang untuk mengurus surat-surat yang dibutuhkan Djoko Tjandra.
"Saya tidak ada andil apa pun dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri," ungkap Prasetijo.
Prasetijo mengatakan sudah mengembalikan uang 20.000 dolar AS kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri.
"Saya akui terima 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi dan uang tersebut sudah dikembalikan ke Propam Mabes Polri pada tangga 16 Juli 2020 sebelum adanya laporan polisi mengenai tindak pidana korupsi," katanya.
Pengembalian uang itu, menurut dia, bukan hasil dari tangkap tangan, melainkan merupakan proses internal kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Percepat Inklusi Keuangan Digital, BRI Gandeng BRILink Agen Lewat Program Reward Emas
-
Tergiur Kerja di Tambang Papua, Wanita di Lampung Utara Kena Tipu Janji Manis Residivis
-
Gara-gara COD Ponsel Berujung Adu Jotos, Borok Mahasiswa Bandar Lampung Terbongkar Polisi
-
Gagal Masuk SMA Unggul? Tenang, 76 Ribu Kursi SMA/SMK Negeri Lampung Resmi Dibuka
-
KM Arof Tenggelam Dihantam Gelombang di Perairan Kuala Penet, 2 ABK Hilang