"Bukan dalam lidik dan sidik dan hukumannnya adalah kode etik yang mana jabatan saya sudah dinonaktifkan dari kepolsian," kata Prasetijo. Prasetijo juga bersumpah tidak menerima apa pun selain 20.000 dolar AS.
"Dakwaan JPU hanya berdasarkan kesaksian Tommy Sumardi yang mengatakan saya menerima lebih dari 20.000 dolar AS. Hal itu tidak benar dan saya bersumpah di hadapan majelis hakim dan Tuhan. Seandainya saya tahu penerimaan saat itu berujung pada situasi ini, saya bersumpah akan menolak uang itu majelis hakim," kata Prasetijo.
Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa penyerahan uang Tommy Sumardi dilakukan dalam dua kali pemberian, yaitu pada tanggal 27 April 2020 sebesar 50.000 dolar AS di Gedung TNCC Polri dan pada tanggal 7 Mei 2020 sebesar 50.000 dolar AS kepada Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri.
Selain dituntut 2,5 tahun penjara, Prasetijo Utomo juga sudah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
-
BRI Raih Penghargaan Kemenpora, Perkuat Komitmen Majukan Industri Olahraga Nasional
-
Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung
-
Dana Rp100 Miliar Mengucur, 50 Km Jalan Lampung Selatan Siap Mulus Total
-
BRI DPLK di BRImo, Solusi Siapkan Dana Pensiun Lebih Awal