SuaraLampung.id - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo meminta maaf kepada Polri dan Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo.
Permintaan maaf ini disampaikan Prasetijo Utomo saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Prasetijo Utomo memohon pengampunan dan mohon maaf seluas-luasnya kepada Polri, terutama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang membuat gaduh dan mengusik keadilan.
"Saya mencintai RI dan telah mengabdi selama 30 tahun untuk melayani sebanyak-banyaknya masyarakat. Saya berharap kejujuran saya dapat memperbaiki atau mengobati walau hanya sedikit terusiknya kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kata Prasetijo.
Dalam pledoinya, Prasetijo mengakui mendapat uang pertemanan sebesar 20.000 dolar AS (sekitar Rp278 juta) dari Tommy Sumardi.
Hal tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa Prasetijo Utomo menerima 100.000 dolar AS dari Tommy Sumardi sebagai perantara dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra agar membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Saya mengakui menerima uang 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih dan tidak kurang. Saya tidak pernah meminta, menarget apalagi memeras Tommy Sumardi apalagi dikatakan membagi dua uang yang bukan milik saya ini sangat tidak sopan saya lakukan sebagai pejabat negara," kata Prasetijo dilansir dari Antara.
Dalam perkara ini JPU Kejaksaan Agung menuntut Brigjen Pol. Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo mengaku hanya mendapat 20.000 dolar AS pada tanggal 27 April 2020 dari Tommy.
Baca Juga: Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
"Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dengan Tommy Sumardi. Namun, saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung pada persidangan saya. Saya tidak tahu 20.000 dolar AS yang saya terima akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang jadi pokok persoalan," tambah Prasetijo.
Prasetijo hanya memahami uang pertemanan dari Tommy adalah akibat pertemanannya. Lagi pula, dia tidak berwenang untuk mengurus surat-surat yang dibutuhkan Djoko Tjandra.
"Saya tidak ada andil apa pun dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri," ungkap Prasetijo.
Prasetijo mengatakan sudah mengembalikan uang 20.000 dolar AS kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) Polri.
"Saya akui terima 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi dan uang tersebut sudah dikembalikan ke Propam Mabes Polri pada tangga 16 Juli 2020 sebelum adanya laporan polisi mengenai tindak pidana korupsi," katanya.
Pengembalian uang itu, menurut dia, bukan hasil dari tangkap tangan, melainkan merupakan proses internal kepolisian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Diskon Kuliner hingga Hiburan, Promo Ramadan BRI Bantu Atur Pengeluaran
-
BRI Dorong Kepemilikan Mobil Baru Lewat KKB dengan DP Ringan dan Dukungan Pembiayaan EV
-
BRI Imlek Prosperity 2026 Jadi Ajang Apresiasi Bank Rakyat Indonesia untuk Nasabah Prioritas
-
Imsak Bandar Lampung 13 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Batas Sahur, Jadwal Salat dan Niat Puasa
-
Mau Zakat Lebih Mudah? Ini 7 Lembaga Zakat Online dengan Program Ramadan