SuaraLampung.id - Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo meminta maaf kepada Polri dan Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo.
Permintaan maaf ini disampaikan Prasetijo Utomo saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Prasetijo Utomo memohon pengampunan dan mohon maaf seluas-luasnya kepada Polri, terutama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan masyarakat Indonesia atas perbuatannya yang membuat gaduh dan mengusik keadilan.
"Saya mencintai RI dan telah mengabdi selama 30 tahun untuk melayani sebanyak-banyaknya masyarakat. Saya berharap kejujuran saya dapat memperbaiki atau mengobati walau hanya sedikit terusiknya kepercayaan masyarakat pada kepolisian," kata Prasetijo.
Baca Juga: Skandal Penghapusan Red Notice, Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Dalam pledoinya, Prasetijo mengakui mendapat uang pertemanan sebesar 20.000 dolar AS (sekitar Rp278 juta) dari Tommy Sumardi.
Hal tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa Prasetijo Utomo menerima 100.000 dolar AS dari Tommy Sumardi sebagai perantara dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra agar membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Saya mengakui menerima uang 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih dan tidak kurang. Saya tidak pernah meminta, menarget apalagi memeras Tommy Sumardi apalagi dikatakan membagi dua uang yang bukan milik saya ini sangat tidak sopan saya lakukan sebagai pejabat negara," kata Prasetijo dilansir dari Antara.
Dalam perkara ini JPU Kejaksaan Agung menuntut Brigjen Pol. Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo mengaku hanya mendapat 20.000 dolar AS pada tanggal 27 April 2020 dari Tommy.
Baca Juga: Skandal Red Notice, Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
"Penerimaan itu murni uang pertemanan saya dengan Tommy Sumardi. Namun, saya tidak pernah menyangka penerimaan uang itu jadi perbuatan pidana yang berujung pada persidangan saya. Saya tidak tahu 20.000 dolar AS yang saya terima akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang jadi pokok persoalan," tambah Prasetijo.
Berita Terkait
-
Ajudan Kapolri Berulah, Komnas HAM Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
-
Viral! Ajudan Kapolri Kasar pada Jurnalis di Semarang: Kalian Pers, Saya Tempeleng Satu-Satu!
-
Kasus Polisi Toyor Jurnalis saat Kawal Kapolri, Ipda E Akhirnya Minta Maaf: Saya Menyesal
-
Ancam Tempeleng Wartawan di Semarang, Kapolri Sebut Bukan Ajudannya
-
Polri Akan Usut Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis di Semarang
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
-
Bulog Lampung Kewalahan! Target Serapan Gabah Melonjak Drastis, Gudang Tak Cukup?
-
Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung
-
Operasi Ketupat Krakatau 2025: Angka Kecelakaan Turun Drastis Selama Mudik Lebaran
-
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan