SuaraLampung.id - Hutama Karya memberi klarifikasi mengenai insiden dihentikannya mobil di pintu keluar Gerbang Tol (GT) Sidomulyo Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, pada Minggu (15/2/2021) kemarin.
Diketahui pada Minggu kemarin ada dua mobil yang bisa lolos masuk ke Tol Lematang Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, hanya menggunakan satu kartu e-toll.
Pada saat akan keluar di pintu keluar Gerbang Tol (GT) Sidomulyo Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Lampung, satu mobil berhasil keluar sementara satu mobil lainnya ditahan.
Pihak tol beralasan tidak bisa satu kartu e-toll digunakan untuk dua kendaraan. Namun faktanya, dua mobil itu berhasil masuk saat di pintu tol Lematang.
Branch Manager Ruas Tol Bakter PT Hutama Karya Hanung Hanindito mengatakan, bisa lolosnya dua kendaraan menggunakan satu kartu e-toll karena ada kesalahan dalam sistem mereka.
"Terkait kartu uang elektronik yang dapat digunakan oleh dua kendaraan tersebut, dapat disebabkan oleh kesalahan sistem pada transaksi kartu tersebut. Hutama Karya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi," ujar Hanung melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (15/2/2021).
Hanung menjelaskan kronologi tertahannya mobil yang mengangkut orang sakit di pintu keluar Gerbang Tol (GT) Sidomulyo Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter).
Minggu (14/2/2021), Pukul 15.47 WIB sesuai data CCTV, rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan Plat BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui GT Lematang.
Dua kendaraan ini masuk menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) yang sama. Dua kendaraan tersebut kemudian keluar tol melalui GT Sidomulyo.
Baca Juga: Lagi Warga Lampung Kritik Jalan Rusak Lewat Cara Ekstrem di Media Sosial
Namun yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni Hyundai. Sedangkan kendaraan kedua yakni Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar.
Sehingga kendaraan tersebut dikenakan denda sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol dimana kendaraan yang tidak dapat menunjukan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan denda 2 kali tarif jarak terjauh.
"Dalam kejadian tersebut tarif jarak terjauh yaitu GT Bakauheni hingga GT Kayu Agung dengan total sebesar Rp. 283.000. Sehingga total dari 2 kali tarif jarak terjauh tersebut yaitu Rp. 566.000," ujar Hanung.
Menurut Hanung, kendaraan pertama dimana sedang membawa penumpang yang sedang sakit telah dipersilahkan oleh petugas tol untuk meninggalkan gerbang menuju rumah sakit.
Namun kendaraan tersebut bersikeras untuk menunggu kendaraan kedua menyelesaikan pembayaran denda agar dapat keluar GT sehingga dapat melanjutkan perjalanan berbarengan.
"Perusahaan tidak dapat meloloskan kendaraan kedua karena kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan darurat yang mendapatkan prioritas seperti ambulans," terang Hanung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Mulai Kisaran Rp150 Ribuan untuk Penginapan di Krui, Pilihan Favorit Para Peselancar
-
Cuma Rp1-3 Juta untuk Liburan ke Pahawang, Solusi Wisata Hemat bagi Traveler Pemula
-
Mengapa Korupsi Kepala Daerah Kerap Berawal dari Biaya Kampanye Mahal di Lampung?
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK dari Partai Apa? Ardito Ternyata Baru Gabung Golkar
-
Bupati Lampung Tengah Kasus Apa? KPK Ungkap Dugaan Suap Rp 5,7 Miliar hingga Penahanan