SuaraLampung.id - Penangkapan terhadap oknum jaksa Rengga Puspa Negara (38) ternyata hasil pengembangan dari penangkapan dua orang panitera pengganti di pengadilan di Lampung.
Hal ini dibeberkan Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo saat ekspose kasus di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kamis (11/2/2021).
Adhi menjelaskan, awalnya petugas menangkap Hendro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28) di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung, pada Senin (8/1/2021).
Hendro adalah seorang panitera pengganti di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Pesawaran dan Ali Ferdian adalah panitera pengganti di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Way Kanan. Ali masih dalam proses banding dalam kasus pemecatan dirinya.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Minta Polisi Tidak Tutupi Kasus Narkoba Oknum Jaksa RPN
"Hendro dan Ali ditangkap di dalam mobil Innova yang sedang berhenti di pelataran parkir RS Urip," ujar Adhi. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu.
Keterangan keduanya menyatakan baru saja mengisap sabu bersama jaksa Rengga. Petugas mengembangkan kasus ini dengan menangkap Rengga di kediamannya di Sukabumi, Bandar Lampung.
Di rumah Rengga, polisi menemukan barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu, enam buah plastik klip bekas pakai sabu, satu unit timbangan digital, satu buah plastik klip berisi biji ganja, satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi dan delapan butir peluru tajam.
Polisi kembali mengembangkan perkara dengan menangkap Roni Sanjaya (34), warga Jalan Pangeran Antasari Gg Mulya Jaya, Kedamaian, Bandar Lampung.
Polisi menyita barang bukti empat paket sabu, satu buah kotak rokok sampoerna mild yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di temukan di kantong celana belakang, satu bungkus plastik klip berisi sabu yang dibungkus dengan kertas timah di temukan di selipan tali pinggang sebelah kiri dan dua bungus palstik klip berisi sabu di temukan di selipan tali pinggang sebelah kanan.
Baca Juga: Oknum Jaksa RPN Simpan Bibit Ganja, Alasannya untuk Pakan Lovebird
"Berdasarkan keterangannya barang haram diperoleh dari HEN (DPO),"ujar Adhi. Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Berita Terkait
-
Potret Kopda Basar Jalani Rekonstruksi Kasus Penembakan 3 Anggota Polri
-
JungleSea Resmi Dibuka di Kalianda Lampung: Perpaduan Keindahan Alam dan Wahana Edukatif Keluarga
-
Seruit Bukan Satu-satunya, Ini 6 Kuliner Lampung yang Siap Manjakan Lidahmu
-
Libur Lebaran di Lampung? Ini 6 Destinasi Wisata Seru yang Wajib Dikunjungi
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
Terkini
-
Ribuan Warga Lampung Bersatu untuk Palestina: Babang Tamvan Serukan Boikot Produk Israel
-
Truk Pengangkut Rongsokan Hantam Pelabuhan Bakauheni: Diduga Rem Blong
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal