SuaraLampung.id - Penangkapan oknum jaksa RPN untuk ketiga kalinya oleh aparat kepolisian mendapat sorotan dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Bagi LBH Bandar Lampung kasus oknum jaksa RPN harus dilihat secara serius.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan meminta aparat kepolisian harus tegas dalam memproses hukum terhadap oknum jaksa RPN karena ini adalah kali ketiganya RPN ditangkap.
"Kepolisian harus tegas, jangan menunjukan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum," ujar Chandra saat diwawancarai Suaralampung.id, Kamis (11/2/2021).
Menurut dia, jangan sampai polisi melakukan diskriminasi terhadap kasus serupa dimana banyak terjadi di masyarakat dan dengan cepat kepolisian menindaklanjuti.
"Jangan karena ini terduga nya adalah sesama penegak hukum (oknum dari kejaksaan), lantas kepolisian terkesan menutup-nutupi. Maka diminta kepada kepolisian untuk menerangkan dan mengungkap soal ini sampai tuntas," tegas Chandra.
LBH juga menyoroti peran di kejaksaan. Chandra mempertanyakan peran jaksa pengawas dalam mengawasi oknm jaksa RPN yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba.
"Bagaimana Peran Jaksa Pengawas ? Secara institusional juga Kejaksaan harus memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Dalam Pasal 3 Peraturan Jaksa 67/2007, jelas dinyatakan bahwa jaksa wajib untuk : mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Menurut Chandra, ada dua poin yang perlu disoroti dalam kasus oknum jaksa RPN. Pertama kepolisian jangan terkesan menutup-nutupi atau bahkan terkesan melindungi mengingat ini bukan kali pertama jaksa RPN ditangkap.
Baca Juga: Oknum Jaksa RPN Simpan Bibit Ganja, Alasannya untuk Pakan Lovebird
Kedua, Kejaksaan Negeri tempat RPN bertugas harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam kode perilaku jaksa.
Diketahui oknum jaksa RPN ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di rumahnya di Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (9/2/2021).
Polisi menyita barang bukti seperangkat alat hisap sabu, plastik sisa sabu dan bibit ganja. Penangkapan ini adalah yang ketiga kalinya bagi RPN. Dalam dua penangkapan sebelumnya, kasus RPN tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Lidah Api Mengamuk di Tol Lampung: Detik-Detik Truk Towing dan Muatannya Hangus Terpanggang
-
Bisnis Gelap di Bak Pikap: Dua Pria Asal Lamteng Terciduk Edarkan BBM Oplosan ke Pom Mini di Metro
-
Misteri Rumah Kosong di Rajabasa: Kisah di Balik Penemuan Tengkorak Pria Setelah 2 Bulan Menghilang
-
Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan
-
Waspada Godzilla El Nino: Wagub Lampung Perintahkan Satgas Siaga Satu Hadapi Titik Api