SuaraLampung.id - Penangkapan oknum jaksa RPN untuk ketiga kalinya oleh aparat kepolisian mendapat sorotan dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Bagi LBH Bandar Lampung kasus oknum jaksa RPN harus dilihat secara serius.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan meminta aparat kepolisian harus tegas dalam memproses hukum terhadap oknum jaksa RPN karena ini adalah kali ketiganya RPN ditangkap.
"Kepolisian harus tegas, jangan menunjukan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum," ujar Chandra saat diwawancarai Suaralampung.id, Kamis (11/2/2021).
Menurut dia, jangan sampai polisi melakukan diskriminasi terhadap kasus serupa dimana banyak terjadi di masyarakat dan dengan cepat kepolisian menindaklanjuti.
"Jangan karena ini terduga nya adalah sesama penegak hukum (oknum dari kejaksaan), lantas kepolisian terkesan menutup-nutupi. Maka diminta kepada kepolisian untuk menerangkan dan mengungkap soal ini sampai tuntas," tegas Chandra.
LBH juga menyoroti peran di kejaksaan. Chandra mempertanyakan peran jaksa pengawas dalam mengawasi oknm jaksa RPN yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba.
"Bagaimana Peran Jaksa Pengawas ? Secara institusional juga Kejaksaan harus memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Dalam Pasal 3 Peraturan Jaksa 67/2007, jelas dinyatakan bahwa jaksa wajib untuk : mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Menurut Chandra, ada dua poin yang perlu disoroti dalam kasus oknum jaksa RPN. Pertama kepolisian jangan terkesan menutup-nutupi atau bahkan terkesan melindungi mengingat ini bukan kali pertama jaksa RPN ditangkap.
Baca Juga: Oknum Jaksa RPN Simpan Bibit Ganja, Alasannya untuk Pakan Lovebird
Kedua, Kejaksaan Negeri tempat RPN bertugas harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam kode perilaku jaksa.
Diketahui oknum jaksa RPN ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di rumahnya di Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (9/2/2021).
Polisi menyita barang bukti seperangkat alat hisap sabu, plastik sisa sabu dan bibit ganja. Penangkapan ini adalah yang ketiga kalinya bagi RPN. Dalam dua penangkapan sebelumnya, kasus RPN tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Bandar Lampung 26 Februari 2026 Hari Ini
-
7 Restoran Sunda Lesehan di Bandar Lampung untuk Buka Bersama Keluarga Besar,
-
Waktu Buka Puasa Bandar Lampung 25 Februari 2026 Hari Ini: Catat Jam Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Penjaga Kantin Ditahan Terkait Kaburnya 8 Tahanan Polres Way Kanan, 3 Sudah Ditangkap