SuaraLampung.id - Penangkapan oknum jaksa RPN untuk ketiga kalinya oleh aparat kepolisian mendapat sorotan dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Bagi LBH Bandar Lampung kasus oknum jaksa RPN harus dilihat secara serius.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan meminta aparat kepolisian harus tegas dalam memproses hukum terhadap oknum jaksa RPN karena ini adalah kali ketiganya RPN ditangkap.
"Kepolisian harus tegas, jangan menunjukan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum," ujar Chandra saat diwawancarai Suaralampung.id, Kamis (11/2/2021).
Menurut dia, jangan sampai polisi melakukan diskriminasi terhadap kasus serupa dimana banyak terjadi di masyarakat dan dengan cepat kepolisian menindaklanjuti.
"Jangan karena ini terduga nya adalah sesama penegak hukum (oknum dari kejaksaan), lantas kepolisian terkesan menutup-nutupi. Maka diminta kepada kepolisian untuk menerangkan dan mengungkap soal ini sampai tuntas," tegas Chandra.
LBH juga menyoroti peran di kejaksaan. Chandra mempertanyakan peran jaksa pengawas dalam mengawasi oknm jaksa RPN yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba.
"Bagaimana Peran Jaksa Pengawas ? Secara institusional juga Kejaksaan harus memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Dalam Pasal 3 Peraturan Jaksa 67/2007, jelas dinyatakan bahwa jaksa wajib untuk : mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Menurut Chandra, ada dua poin yang perlu disoroti dalam kasus oknum jaksa RPN. Pertama kepolisian jangan terkesan menutup-nutupi atau bahkan terkesan melindungi mengingat ini bukan kali pertama jaksa RPN ditangkap.
Baca Juga: Oknum Jaksa RPN Simpan Bibit Ganja, Alasannya untuk Pakan Lovebird
Kedua, Kejaksaan Negeri tempat RPN bertugas harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam kode perilaku jaksa.
Diketahui oknum jaksa RPN ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di rumahnya di Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (9/2/2021).
Polisi menyita barang bukti seperangkat alat hisap sabu, plastik sisa sabu dan bibit ganja. Penangkapan ini adalah yang ketiga kalinya bagi RPN. Dalam dua penangkapan sebelumnya, kasus RPN tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Gudang Sabu Berkedok Barbershop di Ruko Way Kenanga Tubaba Terbongkar
-
Kenalan Lewat TikTok: Saat Kencan Pertama Pelajar Pesawaran Berujung Raibnya Motor
-
Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
-
Pilih ORI030 di BRI, Investasi ORI Dijamin Negara dan Mudah Dibeli
-
Bukan Beton, Tapi Bambu: Jurus Back to Nature Amankan Jalur Liwa-Sumsel dari Longsor