SuaraLampung.id - Penangkapan oknum jaksa RPN untuk ketiga kalinya oleh aparat kepolisian mendapat sorotan dari YLBHI LBH Bandar Lampung. Bagi LBH Bandar Lampung kasus oknum jaksa RPN harus dilihat secara serius.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan meminta aparat kepolisian harus tegas dalam memproses hukum terhadap oknum jaksa RPN karena ini adalah kali ketiganya RPN ditangkap.
"Kepolisian harus tegas, jangan menunjukan perlakuan berbeda dalam penegakan hukum," ujar Chandra saat diwawancarai Suaralampung.id, Kamis (11/2/2021).
Menurut dia, jangan sampai polisi melakukan diskriminasi terhadap kasus serupa dimana banyak terjadi di masyarakat dan dengan cepat kepolisian menindaklanjuti.
"Jangan karena ini terduga nya adalah sesama penegak hukum (oknum dari kejaksaan), lantas kepolisian terkesan menutup-nutupi. Maka diminta kepada kepolisian untuk menerangkan dan mengungkap soal ini sampai tuntas," tegas Chandra.
LBH juga menyoroti peran di kejaksaan. Chandra mempertanyakan peran jaksa pengawas dalam mengawasi oknm jaksa RPN yang sudah tiga kali ditangkap dalam kasus narkoba.
"Bagaimana Peran Jaksa Pengawas ? Secara institusional juga Kejaksaan harus memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Dalam Pasal 3 Peraturan Jaksa 67/2007, jelas dinyatakan bahwa jaksa wajib untuk : mentaati kaidah hukum, peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
Menurut Chandra, ada dua poin yang perlu disoroti dalam kasus oknum jaksa RPN. Pertama kepolisian jangan terkesan menutup-nutupi atau bahkan terkesan melindungi mengingat ini bukan kali pertama jaksa RPN ditangkap.
Baca Juga: Oknum Jaksa RPN Simpan Bibit Ganja, Alasannya untuk Pakan Lovebird
Kedua, Kejaksaan Negeri tempat RPN bertugas harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam kode perilaku jaksa.
Diketahui oknum jaksa RPN ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di rumahnya di Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (9/2/2021).
Polisi menyita barang bukti seperangkat alat hisap sabu, plastik sisa sabu dan bibit ganja. Penangkapan ini adalah yang ketiga kalinya bagi RPN. Dalam dua penangkapan sebelumnya, kasus RPN tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Video Mengerikan Manusia Dimangsa Harimau Viral, Balai Besar TNBBS Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Pelaku Begal Sadis di Penawartama Diciduk, Motor Pelajar Berhasil Diselamatkan
-
Pria Dicokok Polisi di Bandar Lampung: Bawa Pistol Pabrikan Turki, Mengaku Buat Jaga Diri
-
Diterjang Badai, 21 Titik Pohon Tumbang di Bandar Lampung
-
Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Posisi Menarik, Cek Sekarang