SuaraLampung.id - Oknum jaksa berinisial RPN ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin (9/2/2021). Jaksa RPN ditangkap di kediamannya di daerah Sukabumi, Bandar Lampung.
Dari penangkapan oknum jaksa itu, polisi menyita barang barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan plastik sisa sabu.
Penangkapan terhadap oknum jaksa RPN dibenarkan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah. ""Iya benar, masih dikembangkan. Nanti diinformasikan lebih lanjut, "ujarnya saat dikonfirmasi Suaralampung.id, Selasa (9/2/2021).
Dari catatan Suaralampung.id, oknum jaksa RPN tidak kali ini saja berurusan dengan polisi. Jaksa RPN sudah pernah dua kali ditangkap polisi atas kasus yang sama. Saat itu ia menjabat sebagai salah satu kepala seksi di Kejaksaan Negeri di Lampung.
Kasus pertama terjadi di tahun 2018. Saat itu RPN ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Penangkapan RPN merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka lain yang sudah ditangkap.
Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun hasil tes urine ketika itu dinyatakan positif. Hasil tes urine ini sempat dibantah pihak kejaksaan. Kejaksaan menyatakan tes urine RPN negatif.
Kasus RPN saat itu tidak berlanjut ke meja hijau. Di tahun 2019, RPN kembali ditangkap polisi. Kali ini yang menangkapnya adalah petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Saat itu polisi menangkap RPN di rumahnya. Barang bukti yang didapat pun hanya plastik sisa sabu. Polisi memutuskan merehabilitasi RPN dan melimpahkan perkaranya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
Lagi-lagi kasus ini tidak berlanjut sampai ke pengadilan. Kali ini untuk ketiga kali, RPN ditangkap polisi atas kasus narkoba. Apakah kasusnya akan kembali tidak bergulir ke pengadilan?
Baca Juga: Pencabul Anak di Lampung Timur Dihukum Kebiri Kimia
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Bayar Payroll Perusahaan lebih Efektif dengan QLola by BRI, Ini Keuntungannya
-
Modus Minta Rokok, Komplotan Begal yang Sasar Wisatawan di Tanggamus Diringkus
-
Tekab 308 Patahkan Pelarian Pelaku Curanmor Bersenpi yang Teror Bandar Lampung
-
Dapat Suntikan Rp210 Miliar: Lampung Mengejar Swasembada Gula dan Hilirisasi Kopi
-
Satu Tertangkap, Satu Menyerah: Drama Pelarian Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Metro Berakhir