SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara mengenai penangkapan oknum jaksa berinisial RPN. Pihak Kejati Lampung berjanji tidak akan melindungi jaksa RPN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum terhadap jaksa RPN di Polda Lampung.
"Mewakili Kajati Lampung, sangat mendukung kepolisian dalam kasus ini dan tidak akan melindungi oknum yang berbuat tercela dan penyalahgunaan narkoba, "ujar Andrie saat diwawancarai Suaralampung.id, Rabu (10/2/2021).
Andrie membenarkan adanya penangkapan RPN oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Andrie bahkan sudah bertemu langsung dengan RPN di Polda Lampung.
Pada pertemuan itu, Andrie mengonfirmasi tempat tugas RPN yang baru. Diketahui RPN sebelumnya adalah salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri di daerah Bengkulu.
Saat ini RPN mengaku sudah pindah tugas ke Kejari Pesawaran, Lampung. Berdasarkan keterangan RPN, dirinya sudah terdaftar di Kejari Pesawaran secara digital namun belum menerima surat keputusan (SK).
"Oknum RPN sudah terdaftar secara digital di Kejari Pesawaran,sebagai pejabat fungsional, "kata Andrie. Meskipun sudah terdaftar secara digital, kata Andrie, belum ada SK secara resmi yang masuk ke Kejati Lampung mengenai kepindahan RPN di Pesawaran. "RPN juga belum menerima SK, sehingga RPN masih sebagai pejabat struktural di Kejari Bengkulu," tuturnya.
Sementara itu pihak kepolisian belum mau berkomentar mengenai perkembangan kasus RPN. Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah meminta waktu penyidik melakukan pemeriksaan.
"Tunggu pemeriksaan tiga hari lagi," kata Hendriansyah. Diketahui oknum jaksa RPN ditangkap di rumahnya di daerah Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ini Fakta Penangkapan Mantan Istri Andika Kangen Band
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan plastik sisa sabu. Ini adalah penangakapan ketiga kalinya bagi RPN. Pada dua penangkapan sebelumnya, kasus RPN tidak sampai diproses ke meja hijau.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
Terkini
-
Video Mengerikan Manusia Dimangsa Harimau Viral, Balai Besar TNBBS Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Pelaku Begal Sadis di Penawartama Diciduk, Motor Pelajar Berhasil Diselamatkan
-
Pria Dicokok Polisi di Bandar Lampung: Bawa Pistol Pabrikan Turki, Mengaku Buat Jaga Diri
-
Diterjang Badai, 21 Titik Pohon Tumbang di Bandar Lampung
-
Wings Group Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Posisi Menarik, Cek Sekarang