SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara mengenai penangkapan oknum jaksa berinisial RPN. Pihak Kejati Lampung berjanji tidak akan melindungi jaksa RPN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum terhadap jaksa RPN di Polda Lampung.
"Mewakili Kajati Lampung, sangat mendukung kepolisian dalam kasus ini dan tidak akan melindungi oknum yang berbuat tercela dan penyalahgunaan narkoba, "ujar Andrie saat diwawancarai Suaralampung.id, Rabu (10/2/2021).
Andrie membenarkan adanya penangkapan RPN oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Andrie bahkan sudah bertemu langsung dengan RPN di Polda Lampung.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ini Fakta Penangkapan Mantan Istri Andika Kangen Band
Pada pertemuan itu, Andrie mengonfirmasi tempat tugas RPN yang baru. Diketahui RPN sebelumnya adalah salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri di daerah Bengkulu.
Saat ini RPN mengaku sudah pindah tugas ke Kejari Pesawaran, Lampung. Berdasarkan keterangan RPN, dirinya sudah terdaftar di Kejari Pesawaran secara digital namun belum menerima surat keputusan (SK).
"Oknum RPN sudah terdaftar secara digital di Kejari Pesawaran,sebagai pejabat fungsional, "kata Andrie. Meskipun sudah terdaftar secara digital, kata Andrie, belum ada SK secara resmi yang masuk ke Kejati Lampung mengenai kepindahan RPN di Pesawaran. "RPN juga belum menerima SK, sehingga RPN masih sebagai pejabat struktural di Kejari Bengkulu," tuturnya.
Sementara itu pihak kepolisian belum mau berkomentar mengenai perkembangan kasus RPN. Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah meminta waktu penyidik melakukan pemeriksaan.
"Tunggu pemeriksaan tiga hari lagi," kata Hendriansyah. Diketahui oknum jaksa RPN ditangkap di rumahnya di daerah Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Simpan Sabu di Boneka Beruang Pink, Sekeluarga di Sumut Ditangkap Polisi
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan plastik sisa sabu. Ini adalah penangakapan ketiga kalinya bagi RPN. Pada dua penangkapan sebelumnya, kasus RPN tidak sampai diproses ke meja hijau.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp450 Ribu, Segera Serbu!
-
Waspada Penipuan Modus Saldo Gratis, Buruan Cek Link DANA Kaget Terbaru di Sini!
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Bantuan Tanggal Tua, 5 Amplop DANA Kaget Patut Dibuka
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!