SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara mengenai penangkapan oknum jaksa berinisial RPN. Pihak Kejati Lampung berjanji tidak akan melindungi jaksa RPN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum terhadap jaksa RPN di Polda Lampung.
"Mewakili Kajati Lampung, sangat mendukung kepolisian dalam kasus ini dan tidak akan melindungi oknum yang berbuat tercela dan penyalahgunaan narkoba, "ujar Andrie saat diwawancarai Suaralampung.id, Rabu (10/2/2021).
Andrie membenarkan adanya penangkapan RPN oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Andrie bahkan sudah bertemu langsung dengan RPN di Polda Lampung.
Pada pertemuan itu, Andrie mengonfirmasi tempat tugas RPN yang baru. Diketahui RPN sebelumnya adalah salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri di daerah Bengkulu.
Saat ini RPN mengaku sudah pindah tugas ke Kejari Pesawaran, Lampung. Berdasarkan keterangan RPN, dirinya sudah terdaftar di Kejari Pesawaran secara digital namun belum menerima surat keputusan (SK).
"Oknum RPN sudah terdaftar secara digital di Kejari Pesawaran,sebagai pejabat fungsional, "kata Andrie. Meskipun sudah terdaftar secara digital, kata Andrie, belum ada SK secara resmi yang masuk ke Kejati Lampung mengenai kepindahan RPN di Pesawaran. "RPN juga belum menerima SK, sehingga RPN masih sebagai pejabat struktural di Kejari Bengkulu," tuturnya.
Sementara itu pihak kepolisian belum mau berkomentar mengenai perkembangan kasus RPN. Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah meminta waktu penyidik melakukan pemeriksaan.
"Tunggu pemeriksaan tiga hari lagi," kata Hendriansyah. Diketahui oknum jaksa RPN ditangkap di rumahnya di daerah Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ini Fakta Penangkapan Mantan Istri Andika Kangen Band
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan plastik sisa sabu. Ini adalah penangakapan ketiga kalinya bagi RPN. Pada dua penangkapan sebelumnya, kasus RPN tidak sampai diproses ke meja hijau.
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Tri Wenita, AgenBRILink yang Membawa Layanan Perbankan Menyapa Warga Desa
-
BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR kepada 3,2 juta Debitur UMKM
-
3 Trik Nasi Pulen dan Wangi untuk Masak Harian ala Ibu-Ibu Hemat Alfamart
-
Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Akhir Bulan, Rincian Lengkap Biaya Terbarunya
-
Sat Set Promo Indomaret! 11 Snack & Yogurt Viral Mulai Rp3 Ribuan, Wajib Borong