SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung buka suara mengenai penangkapan oknum jaksa berinisial RPN. Pihak Kejati Lampung berjanji tidak akan melindungi jaksa RPN.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum terhadap jaksa RPN di Polda Lampung.
"Mewakili Kajati Lampung, sangat mendukung kepolisian dalam kasus ini dan tidak akan melindungi oknum yang berbuat tercela dan penyalahgunaan narkoba, "ujar Andrie saat diwawancarai Suaralampung.id, Rabu (10/2/2021).
Andrie membenarkan adanya penangkapan RPN oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Andrie bahkan sudah bertemu langsung dengan RPN di Polda Lampung.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Ini Fakta Penangkapan Mantan Istri Andika Kangen Band
Pada pertemuan itu, Andrie mengonfirmasi tempat tugas RPN yang baru. Diketahui RPN sebelumnya adalah salah satu pejabat di Kejaksaan Negeri di daerah Bengkulu.
Saat ini RPN mengaku sudah pindah tugas ke Kejari Pesawaran, Lampung. Berdasarkan keterangan RPN, dirinya sudah terdaftar di Kejari Pesawaran secara digital namun belum menerima surat keputusan (SK).
"Oknum RPN sudah terdaftar secara digital di Kejari Pesawaran,sebagai pejabat fungsional, "kata Andrie. Meskipun sudah terdaftar secara digital, kata Andrie, belum ada SK secara resmi yang masuk ke Kejati Lampung mengenai kepindahan RPN di Pesawaran. "RPN juga belum menerima SK, sehingga RPN masih sebagai pejabat struktural di Kejari Bengkulu," tuturnya.
Sementara itu pihak kepolisian belum mau berkomentar mengenai perkembangan kasus RPN. Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung Kompol Hendriansyah meminta waktu penyidik melakukan pemeriksaan.
"Tunggu pemeriksaan tiga hari lagi," kata Hendriansyah. Diketahui oknum jaksa RPN ditangkap di rumahnya di daerah Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Simpan Sabu di Boneka Beruang Pink, Sekeluarga di Sumut Ditangkap Polisi
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu dan plastik sisa sabu. Ini adalah penangakapan ketiga kalinya bagi RPN. Pada dua penangkapan sebelumnya, kasus RPN tidak sampai diproses ke meja hijau.
Berita Terkait
-
Soal Amnesti, Menkum: Kemungkinan Napi Narkoba Hanya Ada 700 Orang yang Dapat
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Profil 3 Polisi Tewas saat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Semua Ditembak di Kepala!
-
Potret 3 Polisi yang Tewas saat Gerebek Sabung Ayam di Lampung
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem