Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Rabu, 10 Februari 2021 | 10:02 WIB
Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung pukuli orang tak pakai masker [tangkapan layar video]

Chandra lalu mengacu pada Poin 6 Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang sanksi yang akan diterapkan kepada pelanggar protocol Kesehatan yakni berupa, a) teguran lisan atau tertulis, b) kerja sosial, c) denda administratif, d) pengehentian sementara penyelenggaraan usaha.

"Jelas jika mengacu pada Inpres tersebut, peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI yang tergabung di dalam Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, menyalahi aturan dan cenderung sewenang-wenang," paparnya. Bahkan Chandra mengatakan masalah ini bisa dibawa ke ranah pidana. 

Chandra pun meminta masyarakat jangan memaklumi tindakan kekerasan aparat karena akan berpotensi peristiwa serupa terulang. 

LBH Bandar Lampung berpendapat agar pihak yang berwajib untuk segera mengusut peristiwa tersebut, tindak tegas oknum aparat TNI yang diduga melakukan perbuatan penganiayaan pada warga sipil dan evaluasi aturan tentang Pelibatan aparat keamanan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cerita Lengkap Ibu dan Selingkuhan Bunuh Bayinya Sendiri

Load More