SuaraLampung.id - Enam orang yang rata-rata masih berusia muda berurusan dengan polisi gara-gara gulungan uang Rp 2.000 yang mereka bawa.
Rupanya, petugas satuan reserse narkoba Polres Pesawarandi menemukan dalam gulungan uang itu terdapat narkoba sabu.
Keenamnya ditangkap pada Jumat (5/2/2021) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya way Ratai Desa Suka jaya Lempasing,Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Enam tertangkap yang diringkus diantara nya, Yuyun Sutriyani (24) Warga Jatiagung, Lampung Selatan,Ridho Kurniawan (18) warga Kupang Teba,Teluk betung Utara, Bandar Lampung.
Baca Juga: Pemotongan Insentif Nakes, Ini Kata Ketua DPRD Bandar Lampung
Kemudian Fawas Hijri (18) pelajar, warga Kupang Teba,Teluk betung Utara Bandar Lampung,Tubagus (24) warga Kupang Teba,Teluk betung Utara, Bandar Lampung, Deni Setiawan (20) Warga Kupang Teba,Teluk betung Utara, Bandar Lampung dan Ari Tri Sanjaya (20) warga Kupang Teba, Teluk betung Utara, Bandar Lampung.
Dari tangan ke enam tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, sisa narkotika yang d bungkus uang Rp 2000, dua kotak rokok surya 16, satu bungkus plastik klip berisi serbuk warna biru diduga exstasi, dua buah pipa kaca pirek, satu unit mobil Agya warna merah.
Berat sabu yang diamankan adalah 0,54 gram dan ekstasi 0,18 gram.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat petugas melakukan terhadap seorang wanita, dikembangkan lagi, ditangkap lagi, pemuda kemudian dikembangkan lagi di tangkap seorang pelajar," kata Kasat Narkoba Polres Pasawarandi AKP Junaidi, Sabtu (06/02/2021).
Dia menjelaskan, dari penangkapan pelajar, petugasnya melakukan pengembangan berdasarkan barang bukti narkoba jenis sabu. Setelah dikembangkan, petugasnya menangkap tiga orang tersangka lainnya.
Baca Juga: 38 Warga Binaan Rutan Bandar Lampung Dapat Asimilasi Covid-19
"Dan terhadap keenam tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan di jerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
Berita Terkait
-
Viral Aniaya Korban Gegara Dituduh Rebut Pacar, Begini Nasib 3 ABG di Tambora usai Ditangkap Polisi
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Siapa Penulis Alkitab? Riset Terbaru Mengungkap Fakta Mengejutkan Ini
-
Bos Rental Tewas Setelah Minta Bantuan Polisi, Anaknya Ungkap Pengakuan Mengejutkan
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Cuaca Buruk di Bandara Radin Inten II, Lion Air Mendarat di Palembang
-
Konflik Satwa-Manusia di Lampung Mengerikan: 9 Nyawa Melayang
-
Kades Ditandu 12 Km Demi Berobat: Realita Pesisir Barat Usai Lepas Status Daerah Tertinggal
-
Bening by Helena: UMKM Ini Sulap Limbah Jadi Perhiasan Cantik
-
Besok Rekayasa Lalu Lintas di Bandar Lampung Saat Aksi Bela Palestina: Ini Jalur Alternatifnya