Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 Februari 2021 | 17:43 WIB
Ilustrasi narapidana. Sebanyak 38 warga binaan Rutan Bandar Lampung dapat asimilasi (Pixabay)

SuaraLampung.id - Sebanyak 38 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, mendapatkan asimilasi. Pemberian asimilasi ini dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah COVID-19.

Sebanyak 38 warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut di antaranya 22 orang dari perkara narkotika dan 16 orang dari perkara pidana umum.

Pemberian asimilasi terhadap 38 warga binaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

"Hari ini kita telah pulangkan 38 warga binaan yang sudah berdasarkan syarat asimilasi," kata Kasubsi Administrasi Perawatan Rutan Kelas I Bandarlampung, Ardeli Permata, Jumat (5/2/2021) dilansir dari Antara.

Baca Juga: PAD Bandar Lampung Tahun 2020 Capai 70 Persen

"Sebanyak 38 warga binaan tersebut 33 orang di bawah bimbingan Bapas Bandar Lampung, tiga orang Bapas Metro, satu orang Bapas Pringsewu, dan satu orang Bapas Kotabumi," kata dia.

Ardeli menambahkan untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah di pulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka dijemput oleh keluarganya yang menunggu di depan halaman Rutan.

"Kita sengaja minta keluarga warga binaan menunggu di luar. Hal itu kita lakukan agar mencegah penularan wabah COVID-19," kata dia lagi.

Ia berharap kepada warga binaan yang mendapatkan asimilasi dapat melanjutkan kehidupan yang lebih baik lagi. Tidak melakukan pelanggaran hukum sehingga tidak kembali masuk.

"Mudah-mudahan apa yang telah dipelajari di Rutan, mereka bisa menerapkan di luar. Sehingga mereka bisa sukses dan bisa menjalankan hidup lebih baik dengan keluarganya," katanya.

Baca Juga: Sosialita asal Lampung yang Tipu Dokter Kecantikan Menghilang

Load More