SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung belum memutuskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan KPU Bandar Lampung mengenai pembatalan pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Hasil rapat pleno yang digelar Komisioner KPU Bandar Lampung, Senin (1/2/2021), menyatakan perlunya konsultasi secara hukum ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dalam menyikapi putusan MA itu.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan hasil pleno belum tuntas karena KPU Kota Bandar Lampung harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
"Karena keputusan ini merupakan hal yang baru, kami hati hati menyusun legal draf. Maka itu kami konsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI terlebih dahulu, "kata Dedy Tryiadi, saat diwawancarai awak media di kantor KPU, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Tentukan Nasib Eva-Deddy Hari Ini
Dia menjelaskan, KPU Kota Bandar Lampung menunggu hasil konsultasi dan koreksi dari KPU Provinsi dan KPU pusat mengenai legal draf surat keputusan KPU Bandar Lampung.
Menurut Dedy, pihaknya masih menyusun surat keputusan yang intinya menindaklanjuti putusan MA. Dimana dalam putusannya MA membatalkan SK 007 tentang pembatalan pasangan no urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Lalu MA meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru penetapan paslon no urut 3 dan SK 461 pada tanggal 23 September masih berlaku,memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Dia menegaskan keputusan akan dibaca semua pihak maka, perlu kehati-hatian dalam menyusunya. "Jangan sampai draf yang disusun akan menimbulkan penafsiran dan perdebatan ataupun celah," terang Dedy.
" Sampai saat ini kami masih menunggu hasil koreksi dan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. Jika sudah ada akan kami tindaklanjuti, "ujarnya.
Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Cabut Gugatan di MK, Ini Sikap KPU
Diketahui pada Pilkada Bandar Lampung 2020 lalu
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Daja Heritage, Kafe ala Eropa di Bandar Lampung Cocok untuk Fine Dining
-
Mengenal La Passion, Kafe Unik Khusus Perempuan Pertama di Bandar Lampung
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Dua Anak Tewas Tenggelam di Kolam Ponpes di Lampung Timur
-
Perang Dagang AS Untungkan Lampung? Apindo Ungkap Peluang Baru
-
Warung Klasik Beringharjo Makin Dikenal Berkat Adanya Dukungan KUR BRI
-
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
-
Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya