SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung belum memutuskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan KPU Bandar Lampung mengenai pembatalan pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Hasil rapat pleno yang digelar Komisioner KPU Bandar Lampung, Senin (1/2/2021), menyatakan perlunya konsultasi secara hukum ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dalam menyikapi putusan MA itu.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan hasil pleno belum tuntas karena KPU Kota Bandar Lampung harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
"Karena keputusan ini merupakan hal yang baru, kami hati hati menyusun legal draf. Maka itu kami konsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI terlebih dahulu, "kata Dedy Tryiadi, saat diwawancarai awak media di kantor KPU, Senin (1/2/2021).
Dia menjelaskan, KPU Kota Bandar Lampung menunggu hasil konsultasi dan koreksi dari KPU Provinsi dan KPU pusat mengenai legal draf surat keputusan KPU Bandar Lampung.
Menurut Dedy, pihaknya masih menyusun surat keputusan yang intinya menindaklanjuti putusan MA. Dimana dalam putusannya MA membatalkan SK 007 tentang pembatalan pasangan no urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Lalu MA meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru penetapan paslon no urut 3 dan SK 461 pada tanggal 23 September masih berlaku,memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Dia menegaskan keputusan akan dibaca semua pihak maka, perlu kehati-hatian dalam menyusunya. "Jangan sampai draf yang disusun akan menimbulkan penafsiran dan perdebatan ataupun celah," terang Dedy.
" Sampai saat ini kami masih menunggu hasil koreksi dan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. Jika sudah ada akan kami tindaklanjuti, "ujarnya.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Tentukan Nasib Eva-Deddy Hari Ini
Diketahui pada Pilkada Bandar Lampung 2020 lalu
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
BGN Siapkan Sanksi Finansial bagi SPPG yang Abaikan Standar Dapur MBG
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Tingkatkan Kepedulian terhadap Sekolah Penerima MBG
-
Pasokan Pangan MBG Diperkuat dari Desa, BGN Gandeng Masyarakat dan UMKM
-
Dapur MBG Wajib Penuhi SOP, BGN Siap Evaluasi dan Sesuaikan Insentif Fasilitas
-
BGN Tegaskan Kewajiban Kepemilikan SLHS sebagai Syarat Operasional SPPG