SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung belum memutuskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan KPU Bandar Lampung mengenai pembatalan pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Hasil rapat pleno yang digelar Komisioner KPU Bandar Lampung, Senin (1/2/2021), menyatakan perlunya konsultasi secara hukum ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dalam menyikapi putusan MA itu.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan hasil pleno belum tuntas karena KPU Kota Bandar Lampung harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
"Karena keputusan ini merupakan hal yang baru, kami hati hati menyusun legal draf. Maka itu kami konsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI terlebih dahulu, "kata Dedy Tryiadi, saat diwawancarai awak media di kantor KPU, Senin (1/2/2021).
Dia menjelaskan, KPU Kota Bandar Lampung menunggu hasil konsultasi dan koreksi dari KPU Provinsi dan KPU pusat mengenai legal draf surat keputusan KPU Bandar Lampung.
Menurut Dedy, pihaknya masih menyusun surat keputusan yang intinya menindaklanjuti putusan MA. Dimana dalam putusannya MA membatalkan SK 007 tentang pembatalan pasangan no urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Lalu MA meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru penetapan paslon no urut 3 dan SK 461 pada tanggal 23 September masih berlaku,memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Dia menegaskan keputusan akan dibaca semua pihak maka, perlu kehati-hatian dalam menyusunya. "Jangan sampai draf yang disusun akan menimbulkan penafsiran dan perdebatan ataupun celah," terang Dedy.
" Sampai saat ini kami masih menunggu hasil koreksi dan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. Jika sudah ada akan kami tindaklanjuti, "ujarnya.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Tentukan Nasib Eva-Deddy Hari Ini
Diketahui pada Pilkada Bandar Lampung 2020 lalu
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Balik Rutinitas, Alfamart Hadirkan Promo Kebutuhan Dapur Hemat hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Dibuang, 7 Cara Cerdas Olah Sisa Opor & Rendang Jadi Menu Baru yang Lezat
-
Arus Balik 2026 Meningkat, Pelabuhan Panjang Akan Dibuka Jika Penyeberangan Penuh
-
Mau Jalan-jalan di Jakarta Saat Lebaran? Ini 6 Destinasi & Aktivitas Seru yang Wajib Dicoba
-
1 Agen, 1 Desa, Hadirkan Ribuan Manfaat: BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Lape NTB Lewat BRILink Agen