SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung belum memutuskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan KPU Bandar Lampung mengenai pembatalan pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Hasil rapat pleno yang digelar Komisioner KPU Bandar Lampung, Senin (1/2/2021), menyatakan perlunya konsultasi secara hukum ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dalam menyikapi putusan MA itu.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan hasil pleno belum tuntas karena KPU Kota Bandar Lampung harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI.
"Karena keputusan ini merupakan hal yang baru, kami hati hati menyusun legal draf. Maka itu kami konsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI terlebih dahulu, "kata Dedy Tryiadi, saat diwawancarai awak media di kantor KPU, Senin (1/2/2021).
Dia menjelaskan, KPU Kota Bandar Lampung menunggu hasil konsultasi dan koreksi dari KPU Provinsi dan KPU pusat mengenai legal draf surat keputusan KPU Bandar Lampung.
Menurut Dedy, pihaknya masih menyusun surat keputusan yang intinya menindaklanjuti putusan MA. Dimana dalam putusannya MA membatalkan SK 007 tentang pembatalan pasangan no urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Lalu MA meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru penetapan paslon no urut 3 dan SK 461 pada tanggal 23 September masih berlaku,memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.
Dia menegaskan keputusan akan dibaca semua pihak maka, perlu kehati-hatian dalam menyusunya. "Jangan sampai draf yang disusun akan menimbulkan penafsiran dan perdebatan ataupun celah," terang Dedy.
" Sampai saat ini kami masih menunggu hasil koreksi dan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. Jika sudah ada akan kami tindaklanjuti, "ujarnya.
Baca Juga: KPU Bandar Lampung Tentukan Nasib Eva-Deddy Hari Ini
Diketahui pada Pilkada Bandar Lampung 2020 lalu
Kontributor : Ahmad Amri
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Lewat #YokKitaGAS, BRI Peduli Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Kurangi dan Pilah Sampah
-
BRI Unggul dalam Brand Finance Indonesia 100 2026, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar
-
Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, BPBD Lampung: Belum Ada Dampak Abu Vulkanik
-
Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
-
Status Gunung Anak Krakatau Melesat ke Level Siaga: Zona Bahaya 5 Km Dikunci