Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Senin, 01 Februari 2021 | 20:19 WIB
Ilustrasi Pilkada. KPU Bandar Lampung belum ambil sikap terhadap putusan MA mengenai Pilkada Bandar Lampung 2020

SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung belum memutuskan dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keputusan KPU Bandar Lampung mengenai pembatalan pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung. 

Hasil rapat pleno yang digelar Komisioner KPU Bandar Lampung, Senin (1/2/2021), menyatakan perlunya konsultasi secara hukum ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI dalam menyikapi putusan MA itu.  

Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengatakan hasil pleno belum tuntas karena KPU Kota Bandar Lampung harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU  RI.

"Karena keputusan ini merupakan hal yang baru, kami hati hati menyusun legal draf. Maka itu kami konsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI terlebih dahulu, "kata Dedy Tryiadi, saat diwawancarai awak media di kantor KPU, Senin (1/2/2021).

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Tentukan Nasib Eva-Deddy Hari Ini

Dia menjelaskan, KPU Kota Bandar Lampung  menunggu hasil konsultasi dan koreksi dari KPU Provinsi dan KPU pusat mengenai legal draf surat keputusan KPU Bandar Lampung. 

Menurut Dedy, pihaknya masih menyusun surat keputusan yang intinya menindaklanjuti putusan MA. Dimana dalam putusannya MA membatalkan SK 007  tentang pembatalan pasangan no urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Lalu MA meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru penetapan paslon no urut 3 dan SK 461 pada tanggal 23 September masih berlaku,memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Dia menegaskan keputusan akan dibaca semua pihak maka, perlu kehati-hatian dalam menyusunya. "Jangan sampai draf yang disusun akan menimbulkan penafsiran dan perdebatan ataupun celah," terang Dedy.

" Sampai saat ini kami masih menunggu hasil koreksi dan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. Jika sudah ada akan kami tindaklanjuti, "ujarnya. 

Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Cabut Gugatan di MK, Ini Sikap KPU

Diketahui pada Pilkada Bandar Lampung 2020 lalu

Kontributor : Ahmad Amri

Load More