SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung.
Diketahui pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung di MK.
Dalam gugatan ini, KPU Bandar Lampung adalah pihak termohon. Menurut Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, pihaknya selaku termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh majelis MK. ""Kami selaku termohon menunggu keputusan/penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK," ujar Dedy, Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Walikota, pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.
"Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk memasukkan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu," katanya.
Berdasarkan jadwal panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh majelis MK pada tanggal 16 Febuari 2021. "KPU akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar penetapan itu diterima," tutup Dedy.
Terkait putusan MA, hingga Kamis (28/1/2021) sekretriat KPU Kota Bandar Lampung belum menerima salinan putusan MA.
"Saya sudah menghubungi bu sekretaris, sampe hari ini sekretariat belum menerima salinan putusan MA," ujar Robiul, Ketua Divsi Hukum. "Kami rencananya Jumat (29/1/2021) akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut," ujar Robi. Jika salinan putusan sudah diterima maka KPU akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Tarik Permohonan Sengketa di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
BMW Angkut 50 Kg Sabu Rp50 Miliar Rontok di Bakauheni, 3 Kurir Tergiur Upah Rp300 Juta
-
Musim Kemarau Mengintai, Diskes Bandar Lampung Uji Massal Kualitas Sumur Warga
-
Perluas Akses Kerja bagi Disabilitas, BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Pemagangan
-
Bandar Lampung Tertinggi! Beras dan Cabai Jadi Biang Kerok Inflasi di Lampung
-
Bermodal Barcode Sakti Online dan Truk Siluman, Penimbun Solar Subsidi di Balam Diciduk di SPBU