SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung.
Diketahui pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung di MK.
Dalam gugatan ini, KPU Bandar Lampung adalah pihak termohon. Menurut Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, pihaknya selaku termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh majelis MK. ""Kami selaku termohon menunggu keputusan/penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK," ujar Dedy, Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Walikota, pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.
"Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk memasukkan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu," katanya.
Berdasarkan jadwal panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh majelis MK pada tanggal 16 Febuari 2021. "KPU akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar penetapan itu diterima," tutup Dedy.
Terkait putusan MA, hingga Kamis (28/1/2021) sekretriat KPU Kota Bandar Lampung belum menerima salinan putusan MA.
"Saya sudah menghubungi bu sekretaris, sampe hari ini sekretariat belum menerima salinan putusan MA," ujar Robiul, Ketua Divsi Hukum. "Kami rencananya Jumat (29/1/2021) akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut," ujar Robi. Jika salinan putusan sudah diterima maka KPU akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Tarik Permohonan Sengketa di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
7 Fakta Kebakaran Hebat di Pabrik Singkong Lampung Tengah yang Viral di Medsos
-
Viral Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Parah, Metro Gempar
-
3 Hari Saja! Promo Alfamart Sambut Ramadhan 2026, Kurma hingga Sirup Diskon Besar
-
BRI Debit FC Barcelona, Sinergi Dua Institusi Berbasis Komunitas
-
Detik-Detik Angin Kencang Hantam Rejosari, 7 Fakta 30 Rumah Rusak dan Warga Mengungsi