SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung.
Diketahui pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung di MK.
Dalam gugatan ini, KPU Bandar Lampung adalah pihak termohon. Menurut Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, pihaknya selaku termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh majelis MK. ""Kami selaku termohon menunggu keputusan/penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK," ujar Dedy, Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Walikota, pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.
"Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk memasukkan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu," katanya.
Berdasarkan jadwal panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh majelis MK pada tanggal 16 Febuari 2021. "KPU akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar penetapan itu diterima," tutup Dedy.
Terkait putusan MA, hingga Kamis (28/1/2021) sekretriat KPU Kota Bandar Lampung belum menerima salinan putusan MA.
"Saya sudah menghubungi bu sekretaris, sampe hari ini sekretariat belum menerima salinan putusan MA," ujar Robiul, Ketua Divsi Hukum. "Kami rencananya Jumat (29/1/2021) akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut," ujar Robi. Jika salinan putusan sudah diterima maka KPU akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Tarik Permohonan Sengketa di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Dosa Masa Lalu Terungkit: Narapidana Lapas Krui Kembali Jadi Tersangka Kasus Lama
-
Tragedi Berdarah Register 45 Mesuji: Paman Tewas Ditusuk Besan Gara-gara Panggil Nama Adik
-
Hanya Gara-gara Rp10 Ribu! Eks Anggota DPRD Diduga Cekik dan Tampar Perempuan di Gym
-
Wajah Baru Way Kambas: Ambisi Lampung Membangun Surga Gajah Kelas Dunia
-
Buron Usai Aksinya Viral, Pasutri Pencuri Laptop Mahasiswi Unila Diringkus di Kontrakan