SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung masih menunggu keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan permohonan gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung.
Diketahui pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut gugatan sengketa Pilkada Bandar Lampung di MK.
Dalam gugatan ini, KPU Bandar Lampung adalah pihak termohon. Menurut Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi, pihaknya selaku termohon tinggal menunggu keputusan atau penetapan oleh majelis MK. ""Kami selaku termohon menunggu keputusan/penetapan yang akan dikeluarkan majelis MK," ujar Dedy, Jumat (29/1/2021).
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No.6 tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati & Walikota, pasal 20 ayat 4 berbunyi dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK, Mahkamah menerbitkan ketetapan mengenai panarikan kembali permohonan.
"Maka usai persidangan pendahuluan ini, tidak ada persidangan lanjutan untuk memasukkan jawaban dan daftar alat bukti dari termohon maupun penyampaian keterangan dari Bawaslu," katanya.
Berdasarkan jadwal panitera MK terkait putusan sela atau dismisal termasuk penetapan pencabutan pekara akan dibacakan oleh majelis MK pada tanggal 16 Febuari 2021. "KPU akan menindak lanjuti putusan atau penetapan MK paling lama 5 hari setelah amar penetapan itu diterima," tutup Dedy.
Terkait putusan MA, hingga Kamis (28/1/2021) sekretriat KPU Kota Bandar Lampung belum menerima salinan putusan MA.
"Saya sudah menghubungi bu sekretaris, sampe hari ini sekretariat belum menerima salinan putusan MA," ujar Robiul, Ketua Divsi Hukum. "Kami rencananya Jumat (29/1/2021) akan mendatangi panitera TUN MA untuk menanyakan salinan tersebut," ujar Robi. Jika salinan putusan sudah diterima maka KPU akan menindaklanjutinya.
Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Tarik Permohonan Sengketa di MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Sunset di Pantai Bersama Pasangan yang Estetik
-
Jelajahi Keindahan Eropa dengan Prompt AI Gemini: Abadikan Momen Liburan Tak Terlupakan!
-
Sekolah Rakyat di Bandar Lampung dan Lampung Timur Segera Dibuka
-
Bhayangkara FC: Misi Penebusan di Kandang, Siap Hentikan Momentum Persik!