Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Januari 2021 | 19:34 WIB
Ilustrasi Suasana di luar gedung MK. Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menarik permohonan sengketa Pilkada Bandar Lampung di MK (Suara.com/ Ade Dianti)

SuaraLampung.id - Pihak pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut permohonan sengketa Pilkada Bandar Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencabutan permohonan sengketa Pilkada Bandar Lampung oleh paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terungkap saat sidang pendahuluan yang digelar di MK, Kamis (28/1/2021). 

Dilansir dari YouTube MK, hakim konstitusi Suhartoyo mempertanyakan adanya penarikan permohonan dari pemohon paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Penarikan permohonan itu sudah dimasukkan sejak 8 Januari 2021.

Pihak Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Handoko membenarkan adanya penarikan permohonan. "Penarikan permohonan tersebut adalah benar Yang Mulia. Kami menarik permohonan di MK," ujar Ahmad Handoko di persidangan. 

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Putusan MA yang Menangkan Eva-Deddy Penuh Kejanggalan

Karena adanya penarikan permohonan, hakim Suhartoyo menyatakan, tidak perlu lagi ada yang disampaikan dalam sidang pendahuluan itu. "Kalau demikian, tidak perlu lagi ada yang mau disampaikan permohonan tahap 1 nanti mahkamah akan menyikapi permohonan itu," ujar Suhartoyo. 

"Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi kami mempertimbangkan permohonan saudara. Kepada pemohon, termohon dan Bawaslu tidak ada urgensinya lagi duduk disini," ujar Suhartoyo.

Ahmad Handoko yang dihubungi Suaralampung.id mengatakan, pihaknya memang sudah mengajukan penarikan permohonan sejak 8 Januari 2021. 

Mengenai langkah hukum lanjutan terhadap sengketa Pilkada Bandar Lampung, Handoko mengatakan masih didiskusikan tim kuasa hukum. "Sedang kami diskusikan langkah hukum lanjutan setelah kami terima putusan resminya," kata Handoko. 

Dilansir dari Antara, dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pasangan nomor urut 2, Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo meminta pembatalan keputusan KPU Bandar Lampung yang menetapkan perolehan suara pasangan nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 249.241 suara, pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo 93.280 suara, dan pasangan nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.

Baca Juga: Eva-Deddy Menang di MA, KPU Bandar Lampung Fokus di MK

Menurut pemohon, terjadi dugaan penggelembungan suara untuk pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sehingga terjadi perbedaan perolehan suara yang signifikan.

Pelanggaran yang dilakukan Eva Dwiana-Deddy Amarullah selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah pengerahan perangkat Pemerintah Kota Bandarlampung dari lurah, camat, ketua RT hingga Linmas untuk mengampanyekan pasangan itu, dan penggunaan APBD Bandarlampung dalam upaya pemenangan.

Diduga APBD digunakan dalam bentuk pemberian bantuan sembako yang dikemas sebagai bantuan COVID-19, pemberian insentif, dan bantuan lainnya.

Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah pun disebut melakukan politik uang pada masa kampanye dan masa tenang hingga menjelang pemungutan suara di beberapa kelurahan.

Load More