SuaraLampung.id - Pihak pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo mencabut permohonan sengketa Pilkada Bandar Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan permohonan sengketa Pilkada Bandar Lampung oleh paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo terungkap saat sidang pendahuluan yang digelar di MK, Kamis (28/1/2021).
Dilansir dari YouTube MK, hakim konstitusi Suhartoyo mempertanyakan adanya penarikan permohonan dari pemohon paslon 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Penarikan permohonan itu sudah dimasukkan sejak 8 Januari 2021.
Pihak Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang diwakili kuasa hukumnya, Ahmad Handoko membenarkan adanya penarikan permohonan. "Penarikan permohonan tersebut adalah benar Yang Mulia. Kami menarik permohonan di MK," ujar Ahmad Handoko di persidangan.
Karena adanya penarikan permohonan, hakim Suhartoyo menyatakan, tidak perlu lagi ada yang disampaikan dalam sidang pendahuluan itu. "Kalau demikian, tidak perlu lagi ada yang mau disampaikan permohonan tahap 1 nanti mahkamah akan menyikapi permohonan itu," ujar Suhartoyo.
"Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi kami mempertimbangkan permohonan saudara. Kepada pemohon, termohon dan Bawaslu tidak ada urgensinya lagi duduk disini," ujar Suhartoyo.
Ahmad Handoko yang dihubungi Suaralampung.id mengatakan, pihaknya memang sudah mengajukan penarikan permohonan sejak 8 Januari 2021.
Mengenai langkah hukum lanjutan terhadap sengketa Pilkada Bandar Lampung, Handoko mengatakan masih didiskusikan tim kuasa hukum. "Sedang kami diskusikan langkah hukum lanjutan setelah kami terima putusan resminya," kata Handoko.
Dilansir dari Antara, dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, pasangan nomor urut 2, Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo meminta pembatalan keputusan KPU Bandar Lampung yang menetapkan perolehan suara pasangan nomor urut 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 249.241 suara, pasangan Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo 93.280 suara, dan pasangan nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman 92.428 suara.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Putusan MA yang Menangkan Eva-Deddy Penuh Kejanggalan
Menurut pemohon, terjadi dugaan penggelembungan suara untuk pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, sehingga terjadi perbedaan perolehan suara yang signifikan.
Pelanggaran yang dilakukan Eva Dwiana-Deddy Amarullah selanjutnya yang didalilkan pemohon adalah pengerahan perangkat Pemerintah Kota Bandarlampung dari lurah, camat, ketua RT hingga Linmas untuk mengampanyekan pasangan itu, dan penggunaan APBD Bandarlampung dalam upaya pemenangan.
Diduga APBD digunakan dalam bentuk pemberian bantuan sembako yang dikemas sebagai bantuan COVID-19, pemberian insentif, dan bantuan lainnya.
Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah pun disebut melakukan politik uang pada masa kampanye dan masa tenang hingga menjelang pemungutan suara di beberapa kelurahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus