SuaraLampung.id - Yusril Ihza Mahendra, salah satu tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencalonan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung.
Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan dengan Putusan MA yang membatalkan putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi Eva Dwiana dan Deddy Amrullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung dimana putusan Bawaslu ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung.
"Kami menganggap putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan," kata Yusril Ihza Mahendra dikutip Suaralampung dari siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Kamis (28/12021).
Yusrli menerangkan kejanggalan dari aspek formil dalam putusan MA itu. Dari ruang lingkup pemeriksaan, kata Yusril, putusan MA atas perkara ini adalah pemeriksaan pengadilan di tingkat kasasi.
Baca Juga: Eva-Deddy Menang di MA, KPU Bandar Lampung Fokus di MK
Sebab ketentuan pasal 135A ayat (9) UU No.10 Tahun 2016 menyebutkan putusan MA bersifat final dan mengikat.
"Oleh karena ini pemeriksaan tingkat kasasi, maka MA semestinya tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris). Namun dalam pertimbangannya justru memeriksa dan menilai bukti perkara," terang Yusril Ihza Mahendra.
Dari aspek kepentingan hukum, menurut Yusril, MA semestinya wajib mendengar seluruh pihak secara berimbang dengan memberikan kesempatan secara tegas kepada pelapor masuk menjadi pihak intervensi.
Kata Yusril, pelapor sudah mengajukan permohonan intervensi pada 18 Januari 2021 namun ditolak kepaniteraan TUN karena alasan tidak terdapat ketentuan hukum acara.
"Sebaliknya Pihak Paslon 01 yang mengajukan permohonan intervensi tanggal 20 Januari 2021 justru diterima dan dipertimbangkan dalam putusan. Padahal semua orang tahu Paslon Nomor 1 tidak punya kepentingan dengan perkara ini. Paslon No 1 juga bukan pihak ketika perkara diperiksa Bawaslu. Kalau dia bukan pihak dalam perkara sebelumnya, untuk apa MA menerima mereka sebagai pihak?" tanya Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Eva-Deddy Jadikan Bansos Covid-19 Modus Politik Uang, Ini Kata Hakim MA
Sementara , lanjut Yusril, pelapor justru adalah pihak dalam perkara dimana MA malah tidak mau menerima intervensi dari pihak Pelapor.
Berita Terkait
-
Ada 5.592 Napi WNI di Negeri Jiran, Indonesia-Malaysia Bahas Pertukaran Narapidana
-
Soal Penahanan Hasto PDIP, Yusril: Kami Tak Intervensi KPK
-
Reaksi Menko Yusril Mahendra Saat Dengar Guyon 'Ndasmu' Prabowo Disorot: Nggak Ketawa Lho...
-
Usul DPR Gulirkan RUU Keamanan Laut, Yusril: Aturan Tumpan-Tindih Ini Bisa Kita Selasaikan Bersama
-
Contoh Joe Biden, Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bisa Beri Amnesti Hingga Akhir Masa Jabatan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jalan Bandar Lampung Mulus Tapi Rentan Rusak? Menteri PU Ungkap Biang Keroknya
-
Arus Balik Memuncak! Polisi Terapkan Sistem Tunda di Pelabuhan Bakauheni
-
Novelis Ika Natassa Murka ke ASN Lampung Barat yang Menghina Dirinya
-
Ribuan Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni, Malam Ini Diprediksi Puncak Arus Balik 2025
-
Dari Mata Air Jadi Cuan, Kisah Sukses Desa Wunut Bangun Wisata Air Umbul Pelem