SuaraLampung.id - Yusril Ihza Mahendra, salah satu tim kuasa hukum paslon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai pencalonan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada Bandar Lampung.
Yusril Ihza Mahendra mengaku keberatan dengan Putusan MA yang membatalkan putusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi Eva Dwiana dan Deddy Amrullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung dimana putusan Bawaslu ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Bandar Lampung.
"Kami menganggap putusan MA itu penuh kejanggalan dan keanehan," kata Yusril Ihza Mahendra dikutip Suaralampung dari siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Kamis (28/12021).
Yusrli menerangkan kejanggalan dari aspek formil dalam putusan MA itu. Dari ruang lingkup pemeriksaan, kata Yusril, putusan MA atas perkara ini adalah pemeriksaan pengadilan di tingkat kasasi.
Sebab ketentuan pasal 135A ayat (9) UU No.10 Tahun 2016 menyebutkan putusan MA bersifat final dan mengikat.
"Oleh karena ini pemeriksaan tingkat kasasi, maka MA semestinya tidak memeriksa aspek fakta (judex facti), melainkan memeriksa aspek penerapan hukum (judex juris). Namun dalam pertimbangannya justru memeriksa dan menilai bukti perkara," terang Yusril Ihza Mahendra.
Dari aspek kepentingan hukum, menurut Yusril, MA semestinya wajib mendengar seluruh pihak secara berimbang dengan memberikan kesempatan secara tegas kepada pelapor masuk menjadi pihak intervensi.
Kata Yusril, pelapor sudah mengajukan permohonan intervensi pada 18 Januari 2021 namun ditolak kepaniteraan TUN karena alasan tidak terdapat ketentuan hukum acara.
"Sebaliknya Pihak Paslon 01 yang mengajukan permohonan intervensi tanggal 20 Januari 2021 justru diterima dan dipertimbangkan dalam putusan. Padahal semua orang tahu Paslon Nomor 1 tidak punya kepentingan dengan perkara ini. Paslon No 1 juga bukan pihak ketika perkara diperiksa Bawaslu. Kalau dia bukan pihak dalam perkara sebelumnya, untuk apa MA menerima mereka sebagai pihak?" tanya Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Eva-Deddy Menang di MA, KPU Bandar Lampung Fokus di MK
Sementara , lanjut Yusril, pelapor justru adalah pihak dalam perkara dimana MA malah tidak mau menerima intervensi dari pihak Pelapor.
"Penolakan MA atas permohonan intervensi Pelapor dikemukakan langsung oleh Panitera Muda TUN MA tanggal 18 Januari 2021. Ini berarti MA melanggar asas peradilan yang wajib mendengarkan keterangan para pihak secara adil dan berimbang sebelum mengambil keputusan," jelas dia.
Yusril Ihza Mahendra lalu menyoroti dari aspek materil. Pertama, kata dia, terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata oleh hakim dalam memutus perkara ini.
"Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menilai KPU Kota Bandar Lampung telah melanggar kewenangan dari sudut waktu dalam tahapan, program dan jadwal pemilihan yang diatur pasal 5 UU 1/2015 juncto PKPU No 5/2020. Padahal pelaksanaan putusan Bawaslu oleh KPU, juga perintah undang-undang melalui pasal 135A ayat (4) dimana KPU Provinsi/Kab wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi paling lambat 3 (tiga) hari. Dengan kata lain, tidak ada pilihan hukum lain bagi KPU selain menindaklanjuti keputusan diskualifikasi Bawaslu," terangnya lagi.
Yusril juga menilai terdapat kekhilafan atau kekeliruan yang nyata oleh hakim karena majelis menilai fakta secara keliru. Yakni menilai pembagian Covid-19 tidak serta merta menguntungkan Pasangan calon 03 (Eva Dwiana).
Padahal, kata Yusril, setiap pembagian itu jelas nyata terbukti disisipi pesan untuk memilih pasangan calon nomor urut 03. Selain itu, menurutnya, majelis memuat pertimbangan yang asumtif dengan menyebut pasangan calon nomor urut 02 yang berstatus petahana (wakil walikota Yusuf Kohar) seharusnya menjadi pihak yang memperoleh keuntungan atas bantuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Temukan Senpi dan Narkoba, Polisi Ringkus Remaja 16 Tahun di Way Kanan
-
Pengiriman 75 Ribu Bibit Sawit Palsu Digagalkan di Bandara Radin Inten II
-
Enam Hari Menembus Ombak: ABK yang Hilang di Perairan Pulau Kelagian Akhirnya Ditemukan
-
18 Nyawa Melayang di Usia Emas: Petaka Human Error di Jalan Raya Pringsewu Tembus 115 Kasus