Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Januari 2021 | 13:02 WIB
Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MA yang menangkan gugatan paslon Eva-Deddy di Pilkada Bandar Lampung penuh kejanggalan. (Suara.com/Ria Rizki).

"Majelis Hakim menutup mata atas pengaruh pelanggaran TSM kepada Pasangan Calon Nomor Urut 03," tegasnya.

"Atas alasan-alasan itu, terdapat cukup alasan yang cukup untuk meninjau ulang putusan MA tersebut. Kami sedang mempelajari kemungkinan untuk mengajukan PK atas Putusan MA tersebut," tutup Yusril. 

Load More