SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilkada Bandar Lampung. MA di dalam putusannya, membatalkan surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti putusan MA itu dengan menggelar rapat pleno. "Rencananya hari Senin (1/2/2021) kami akan rapat pleno menindaklanjuti putusan MA," kata Dedy melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (1/2/2021).
Rapat pleno ini digelar karena KPU Bandar Lampung sudah menerima salinan putusan MA pada Jumat (29/1/2021). Salinan putusan itu dikirim pihak panitera MA ke alamat kantor pengacara KPU bukan ke alamat kantor KPU Bandar Lampung.
"Namun karena pengacara masih bersidang di MK hari Jumat (29/1/2021), dan sabtu (30/1/2021), baru kembali ke Lampung. Senin. Dan akan langsung menyerahkan salinan putusan MA," ujar Dedy Triyadi.
Dalam rapat pleno nantinya, kata Dedy, KPU akan menindaklanjuti amar putusan MA dengan menetapkan kembali pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," jelas mantan jurnalis ini.
Terkait pencabutan pekara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon no.2 pada sidang pendahuluan MK Kamis (28/1/2021), KPU menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.
"Kami juga taat hukum. KPU menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon perkara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," Ketua Divisi Hukum KPU Bandar Lampung Robiul.
Ia menjelaskan apabila AP3K dan penetapan dari mejelis MK sudah keluar maka KPU akan menindaklanjuti penetapan MK tersebut dengan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah pentepan MK diterima.
Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Cabut Gugatan di MK, Ini Sikap KPU
"KPU akan mengelar rapat pleno paling lama 5 hari setelah ada penetapn MK atau keputusan yang incracht," ujar Robi.
Dia menjelaskan berdasarkan jadwal dari panitera MK maka pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan pekara konstitusi dan putusan sela/dismisal 16 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Menteri P2MI Minta Itera Jadi Pusat Cetak Tenaga Kerja Profesional untuk Luar Negeri
-
Tanggamus Dilanda Banjir, Status Darurat Bencana Segera Ditetapkan!
-
Paul Munster Terguncang Sambutan Suporter Bhayangkara FC, Janjikan DNA Baru Penuh Serangan!
-
Banjir Landa Tanggamus! 18 Desa Terdampak
-
Terungkap Penyebab 14 Ribu Hektare Lahan di Lampung Tak Bersertifikat