SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilkada Bandar Lampung. MA di dalam putusannya, membatalkan surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti putusan MA itu dengan menggelar rapat pleno. "Rencananya hari Senin (1/2/2021) kami akan rapat pleno menindaklanjuti putusan MA," kata Dedy melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (1/2/2021).
Rapat pleno ini digelar karena KPU Bandar Lampung sudah menerima salinan putusan MA pada Jumat (29/1/2021). Salinan putusan itu dikirim pihak panitera MA ke alamat kantor pengacara KPU bukan ke alamat kantor KPU Bandar Lampung.
"Namun karena pengacara masih bersidang di MK hari Jumat (29/1/2021), dan sabtu (30/1/2021), baru kembali ke Lampung. Senin. Dan akan langsung menyerahkan salinan putusan MA," ujar Dedy Triyadi.
Dalam rapat pleno nantinya, kata Dedy, KPU akan menindaklanjuti amar putusan MA dengan menetapkan kembali pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," jelas mantan jurnalis ini.
Terkait pencabutan pekara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon no.2 pada sidang pendahuluan MK Kamis (28/1/2021), KPU menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.
"Kami juga taat hukum. KPU menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon perkara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," Ketua Divisi Hukum KPU Bandar Lampung Robiul.
Ia menjelaskan apabila AP3K dan penetapan dari mejelis MK sudah keluar maka KPU akan menindaklanjuti penetapan MK tersebut dengan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah pentepan MK diterima.
Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Cabut Gugatan di MK, Ini Sikap KPU
"KPU akan mengelar rapat pleno paling lama 5 hari setelah ada penetapn MK atau keputusan yang incracht," ujar Robi.
Dia menjelaskan berdasarkan jadwal dari panitera MK maka pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan pekara konstitusi dan putusan sela/dismisal 16 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Lampung Jadi Tujuan Pertama, Ada Agenda Apa?
-
Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung
-
Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap
-
Evakuasi Dramatis Pemuda yang Memanjat Menara Telekomunikasi di Way Kandis