SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilkada Bandar Lampung. MA di dalam putusannya, membatalkan surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti putusan MA itu dengan menggelar rapat pleno. "Rencananya hari Senin (1/2/2021) kami akan rapat pleno menindaklanjuti putusan MA," kata Dedy melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (1/2/2021).
Rapat pleno ini digelar karena KPU Bandar Lampung sudah menerima salinan putusan MA pada Jumat (29/1/2021). Salinan putusan itu dikirim pihak panitera MA ke alamat kantor pengacara KPU bukan ke alamat kantor KPU Bandar Lampung.
"Namun karena pengacara masih bersidang di MK hari Jumat (29/1/2021), dan sabtu (30/1/2021), baru kembali ke Lampung. Senin. Dan akan langsung menyerahkan salinan putusan MA," ujar Dedy Triyadi.
Dalam rapat pleno nantinya, kata Dedy, KPU akan menindaklanjuti amar putusan MA dengan menetapkan kembali pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," jelas mantan jurnalis ini.
Terkait pencabutan pekara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon no.2 pada sidang pendahuluan MK Kamis (28/1/2021), KPU menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.
"Kami juga taat hukum. KPU menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon perkara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," Ketua Divisi Hukum KPU Bandar Lampung Robiul.
Ia menjelaskan apabila AP3K dan penetapan dari mejelis MK sudah keluar maka KPU akan menindaklanjuti penetapan MK tersebut dengan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah pentepan MK diterima.
Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Cabut Gugatan di MK, Ini Sikap KPU
"KPU akan mengelar rapat pleno paling lama 5 hari setelah ada penetapn MK atau keputusan yang incracht," ujar Robi.
Dia menjelaskan berdasarkan jadwal dari panitera MK maka pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan pekara konstitusi dan putusan sela/dismisal 16 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1
-
7 Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Mayat Pria dengan Kepala Terbungkus Plastik di Bandar Lampung
-
BRI Perkuat Peran Bank Rakyat, Dorong Kepemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
-
Resmi! Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porwanas 2027, Ini Daftar Cabornya
-
Pegadaian Tegaskan Emas Nasabah Aman di Tengah Lonjakan Permintaan