SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilkada Bandar Lampung. MA di dalam putusannya, membatalkan surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti putusan MA itu dengan menggelar rapat pleno. "Rencananya hari Senin (1/2/2021) kami akan rapat pleno menindaklanjuti putusan MA," kata Dedy melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (1/2/2021).
Rapat pleno ini digelar karena KPU Bandar Lampung sudah menerima salinan putusan MA pada Jumat (29/1/2021). Salinan putusan itu dikirim pihak panitera MA ke alamat kantor pengacara KPU bukan ke alamat kantor KPU Bandar Lampung.
"Namun karena pengacara masih bersidang di MK hari Jumat (29/1/2021), dan sabtu (30/1/2021), baru kembali ke Lampung. Senin. Dan akan langsung menyerahkan salinan putusan MA," ujar Dedy Triyadi.
Dalam rapat pleno nantinya, kata Dedy, KPU akan menindaklanjuti amar putusan MA dengan menetapkan kembali pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," jelas mantan jurnalis ini.
Terkait pencabutan pekara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon no.2 pada sidang pendahuluan MK Kamis (28/1/2021), KPU menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.
"Kami juga taat hukum. KPU menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon perkara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," Ketua Divisi Hukum KPU Bandar Lampung Robiul.
Ia menjelaskan apabila AP3K dan penetapan dari mejelis MK sudah keluar maka KPU akan menindaklanjuti penetapan MK tersebut dengan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah pentepan MK diterima.
Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Cabut Gugatan di MK, Ini Sikap KPU
"KPU akan mengelar rapat pleno paling lama 5 hari setelah ada penetapn MK atau keputusan yang incracht," ujar Robi.
Dia menjelaskan berdasarkan jadwal dari panitera MK maka pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan pekara konstitusi dan putusan sela/dismisal 16 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Bikin Macet, PKL Jalan Imam Bonjol dan Jalan Pisang Ditertibkan Pemkot Bandar Lampung
-
Perluas Akses Keuangan Masyarakat, 1,06 Juta BRILink Agen Jadi Andalan BRI
-
Akal Bulus Karyawan di Balam: Catut Nama Toko Buat Nota Fiktif, Gelapkan 600 Galon Perusahaan
-
Beli Solar Subsidi di Lampung Diawasi Ketat: Satpol PP Bakal Tongkrongi SPBU Razia STNK dan QR Code
-
Geram Antrean BBM Mengular, Gubernur Lampung Haramkan Truk Masuk Kota: Kasihan Warga