SuaraLampung.id - KPU Kota Bandar Lampung menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilkada Bandar Lampung. MA di dalam putusannya, membatalkan surat keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti putusan MA itu dengan menggelar rapat pleno. "Rencananya hari Senin (1/2/2021) kami akan rapat pleno menindaklanjuti putusan MA," kata Dedy melalui siaran pers yang diterima Suaralampung.id, Senin (1/2/2021).
Rapat pleno ini digelar karena KPU Bandar Lampung sudah menerima salinan putusan MA pada Jumat (29/1/2021). Salinan putusan itu dikirim pihak panitera MA ke alamat kantor pengacara KPU bukan ke alamat kantor KPU Bandar Lampung.
"Namun karena pengacara masih bersidang di MK hari Jumat (29/1/2021), dan sabtu (30/1/2021), baru kembali ke Lampung. Senin. Dan akan langsung menyerahkan salinan putusan MA," ujar Dedy Triyadi.
Dalam rapat pleno nantinya, kata Dedy, KPU akan menindaklanjuti amar putusan MA dengan menetapkan kembali pasangan Eva-Deddy sebagai pasangan calon peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
"Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," jelas mantan jurnalis ini.
Terkait pencabutan pekara no.25/PHP.kot-XIX/2021 oleh tim kuasa hukum paslon no.2 pada sidang pendahuluan MK Kamis (28/1/2021), KPU menunggu penetapan oleh majelis hakim MK panel II.
"Kami juga taat hukum. KPU menunggu penetapan MK soal akte pencabutan permohonan pemohon perkara konstitusi (AP3K) yang akan dikeluarkan," Ketua Divisi Hukum KPU Bandar Lampung Robiul.
Ia menjelaskan apabila AP3K dan penetapan dari mejelis MK sudah keluar maka KPU akan menindaklanjuti penetapan MK tersebut dengan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah pentepan MK diterima.
Baca Juga: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Cabut Gugatan di MK, Ini Sikap KPU
"KPU akan mengelar rapat pleno paling lama 5 hari setelah ada penetapn MK atau keputusan yang incracht," ujar Robi.
Dia menjelaskan berdasarkan jadwal dari panitera MK maka pembacaan penetapan akte permohonan pemohon pencabutan pekara konstitusi dan putusan sela/dismisal 16 Februari 2021.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Amuk Massa di Mesuji: Warga Bakar Ponpes Nurul Jadid karena Kasus Asusila Pimpinan Pondok
-
Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Buru Pelaku Penembakan Brigadir Arya Supena
-
Sempat Duel dengan Pelaku, Detik-detik Brigadir Arya Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung
-
Sempat Viral Letuskan Senpi, Salah Satu Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Diringkus Polisi
-
Ditembak Bandit Curanmor di Bandar Lampung, Brigadir Arya Meninggal Dunia