SuaraLampung.id - Di masa pandemi Covid-19, beberapa tempat hiburan di Kota Bandar Lampung masih abai terhadap protokol kesehatan.
Ini terlihat dari operasi yustisi yang digelar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung dalam beberapa hari terakhir.
Atas dasar itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membatasi jam hiburan malam guna mengurangi kerumunan dalam upaya menekan angka COVID-19.
"Kami sarankan kepada Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung untuk melakukan penutupan tepat pukul 00.00 WIB pada tempat hiburan malam," katanya, Minggu (24/1/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa saat ini di Bandar Lampung sudah hampir 4.000 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga penutupan tempat hiburan malam tersebut untuk mengurangi kerumunan di tempat-tempat seperti itu.
"Bersama Gugus Tugas Penangan COVID-19, kita telah melakukan operasi yustisi ke semua tempat baik kafe dan tempat hiburan malam dan rata-rata semuanya berkerumun, abai dengan protokol kesehatan, dan kami pun telah memberikan teguran secara lisan dan tulisan," katanya.
Yan Budi Jaya pun mengatakan bahwa operasi yustisi ke depan akan lebih digalakkan lagi oleh Satgas COVID-19 serta tidak akan tebang pilih.
"Apabila tempat-tempat hiburan malam dan masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan diberikan sangsi tegas," katanya.
Kemudian, lanjut dia, apabila masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan mereka dapat dikenai sanksi keras sebab sekarang sudah ada Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dimana di dalamnya ada denda yang bisa berlaku bagi perseorangan atau pelaku usaha.
"Selain itu kita juga dapat menggunakan Maklumat Kapolri dan bisa saja mereka diperiksa di Polresta karena tidak patuh protokol kesehatan," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizky, meminta kepada para pelaku usah hiburan malam dan masyarakat mematuhi Perda AKB.
"Ketika kita tidak menghormati dan menghargai Perda ini, kita sama-sama yang akan merasakan akibatnya. Para pelaku usaha yang melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan sementara, hingga penghentian tetap," kata dia.
Baca Juga: Dampak Pandemi Covid-19, Pembangunan Flyover Urip Sumoharjo Ditunda
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
-
Sudiono House, Kafe Homey di Bandar Lampung Serasa Rumah Sendiri
-
Karier dan Pendidikan Putri Maya Rumanti, Modal Kuasa Hukum Vina Maju Pilkada 2024 Bandar Lampung
-
Beda Cara Bobby Nasution dan Anies Baswedan Saat Tutup Tempat Hiburan Malam, Ada yang Menyamar hingga Cukup Tandatangan
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"