SuaraLampung.id - Terus bertambahnya kasus Covid-19 di Bandar Lampung, membuat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung kembali memperketat adanya kerumunan.
Satgas Covid-19 Bandar Lampung melarang masyarakat mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Beberapa kegiatan yang dilarang oleh Satgas Covid-19 Bandar Lampung seperti pesta pernikahan dan kegiatan lain.
"Akibat pertumbuhan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang terus bertambah, perintah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kita diminta kembali melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Kamis (21/1/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa untuk sementara waktu warga Kota Bandar Lampung hanya diperbolehkan melakukan akad nikah saja dengan dihadiri 50 orang dan tidak boleh menggunakan hiburan musik atau sejenisnya.
"Larangan mengadakan resepsi pernikahan ini secara resmi akan diberlakukan mulai Senin, (25/1/2021) mendatang mengingat tingginya kasus COVID-19 di kota Bandar Lampung yang rata-rata mencapai 30 pasien per-harinya," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa Satgas COVID-19 Bandar Lampung sudah tidak menerbitkan lagi surat izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya.
"Surat izin pesta sudah tidak dikeluarkan lagi, tapi masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tetap harus melapor ke posko Satgas COVID-19 Bandarlampung untuk memastikan orang yang hadir dalam acara tersebut hanya 50 orang saja," kata dia.
Dia menjelaskan kebijakan ini diambil oleh Pemkot sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi penangan COVID-19 bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Lampung, dan Bupati/Wali Kota dari 15 Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pedagang Daging Sapi di Bandar Lampung Siap Mogok Jualan
"Jadi sekali lagi saya ingin memberitahukan kepada masyarakat Bandar Lampung kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan seperti pesta pernikahan atau lainnya tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu," kata dia.
Ia pun berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah tersebut dan memahami kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi COVID-19 dengan ketat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Cara Menghitung Bunga Tunggal Tabungan Bank dengan Rumus dan Contoh Soal
-
Kenapa Tol Terpeka Ditutup? Hutama Karya Sebut Ada Kepentingan Pertahanan Negara
-
7 Fakta Pemerasan Berkedok Wartawan di Tulang Bawang, Korban Diancam Sebar Foto Pribadi
-
Noodle Fair Alfamart Februari 2026: Mie Instan Favorit Promo Besar, Ada Beli 1 Gratis 1