SuaraLampung.id - Terus bertambahnya kasus Covid-19 di Bandar Lampung, membuat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung kembali memperketat adanya kerumunan.
Satgas Covid-19 Bandar Lampung melarang masyarakat mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Beberapa kegiatan yang dilarang oleh Satgas Covid-19 Bandar Lampung seperti pesta pernikahan dan kegiatan lain.
"Akibat pertumbuhan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang terus bertambah, perintah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kita diminta kembali melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Kamis (21/1/2021) dilansir dari Antara.
Baca Juga: Pedagang Daging Sapi di Bandar Lampung Siap Mogok Jualan
Ia mengatakan bahwa untuk sementara waktu warga Kota Bandar Lampung hanya diperbolehkan melakukan akad nikah saja dengan dihadiri 50 orang dan tidak boleh menggunakan hiburan musik atau sejenisnya.
"Larangan mengadakan resepsi pernikahan ini secara resmi akan diberlakukan mulai Senin, (25/1/2021) mendatang mengingat tingginya kasus COVID-19 di kota Bandar Lampung yang rata-rata mencapai 30 pasien per-harinya," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa Satgas COVID-19 Bandar Lampung sudah tidak menerbitkan lagi surat izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya.
"Surat izin pesta sudah tidak dikeluarkan lagi, tapi masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tetap harus melapor ke posko Satgas COVID-19 Bandarlampung untuk memastikan orang yang hadir dalam acara tersebut hanya 50 orang saja," kata dia.
Dia menjelaskan kebijakan ini diambil oleh Pemkot sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi penangan COVID-19 bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Lampung, dan Bupati/Wali Kota dari 15 Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Viral Pesta Pernikahan Geger Gara-gara Mobil Ini, Muatannya Bikin Heboh
"Jadi sekali lagi saya ingin memberitahukan kepada masyarakat Bandar Lampung kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan seperti pesta pernikahan atau lainnya tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu," kata dia.
Ia pun berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah tersebut dan memahami kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi COVID-19 dengan ketat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
BRI Berperan Aktif Ikut Cetak Generasi Tangguh, Lewat Sponsorship GFL Series 3
-
Buruan Klaim 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini Senilai Ratusan Ribu Rupiah
-
Daftar Link DANA Kaget Aktif, Begini Cara Klaim Saldo Gratis yang Aman dari Penipuan!
-
Ekspor Ambruk, Ekonomi Lokal Jadi Benteng Utama Dunia Usaha
-
Dompet Digitalmu Kosong? Coba Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini