SuaraLampung.id - Terus bertambahnya kasus Covid-19 di Bandar Lampung, membuat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Bandar Lampung kembali memperketat adanya kerumunan.
Satgas Covid-19 Bandar Lampung melarang masyarakat mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Beberapa kegiatan yang dilarang oleh Satgas Covid-19 Bandar Lampung seperti pesta pernikahan dan kegiatan lain.
"Akibat pertumbuhan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang terus bertambah, perintah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN kita diminta kembali melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Kamis (21/1/2021) dilansir dari Antara.
Ia mengatakan bahwa untuk sementara waktu warga Kota Bandar Lampung hanya diperbolehkan melakukan akad nikah saja dengan dihadiri 50 orang dan tidak boleh menggunakan hiburan musik atau sejenisnya.
"Larangan mengadakan resepsi pernikahan ini secara resmi akan diberlakukan mulai Senin, (25/1/2021) mendatang mengingat tingginya kasus COVID-19 di kota Bandar Lampung yang rata-rata mencapai 30 pasien per-harinya," kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa Satgas COVID-19 Bandar Lampung sudah tidak menerbitkan lagi surat izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya.
"Surat izin pesta sudah tidak dikeluarkan lagi, tapi masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tetap harus melapor ke posko Satgas COVID-19 Bandarlampung untuk memastikan orang yang hadir dalam acara tersebut hanya 50 orang saja," kata dia.
Dia menjelaskan kebijakan ini diambil oleh Pemkot sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi penangan COVID-19 bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkopimda) Lampung, dan Bupati/Wali Kota dari 15 Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Pedagang Daging Sapi di Bandar Lampung Siap Mogok Jualan
"Jadi sekali lagi saya ingin memberitahukan kepada masyarakat Bandar Lampung kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan seperti pesta pernikahan atau lainnya tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu," kata dia.
Ia pun berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah tersebut dan memahami kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi COVID-19.
"Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Maka dari itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi COVID-19 dengan ketat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
5 Sepatu Lari New Balance dengan Harga Terjangkau, Kualitasnya Juara
-
Residivis Sesumbar tak Bisa Ditangkap Polisi karena Punya Ilmu Belut Putih, Fakta Berkata Lain
-
Lampung Genjot Pariwisata Desa: 20 Juta Wisatawan Jadi Target
-
Gunung Anak Krakatau Kini Bisa Dikunjungi Sepanjang Tahun! Siap Berpetualang?
-
BRI Dorong UMKM Tanaman Hias Naik Kelas Lewat Klasterkuhidupku