SuaraLampung.id - Akhmad Sahal, Intelektual Muda NU, tersinggung dengan cuitan Sudjiwo Tedjo mengenai Harun Yahya.
Akhmad Sahal tak terima karena Sudjiwo Tedjo menyebut orang yang mengolok-olok Harun Yahya bukan laki-laki sejati.
Cuitan Sudjiwo Tedjo ini membuat Akhmad Sahal berang. Sahal langsung menyerang akun Twitter Sudjiwo Tedjo.
Ini berawal dari cuitan Sudjiwo Tedjo mengenai Harun Yahya.
Baca Juga: Gus Sahal: Dai Seleb Harun Yahya Banyak Fans di Indonesia, Padahal Kriminal
Sudjiwo Tedjo merespons ramainya orang Indonesia mengolok-olok Harun Yahya yang divonis 1.075 tahun penjara.
Sudjiwo Tedjo tak mau terbawa arus ikut mengolok-olok Harun Yahya.
Ia beralasan orang yang dipidana itu sudah berat hidupnya sehingga tak perlu ditambahi dengan olok-olok.
Bagi Sudjiwo Tedjo, orang yang mengolok-olok orang yang dipidana bukanlah lelaki.
Menurut dia, lelaki sejati adalah mengolok-olok orang yang harusnya dipenjara tapi tidak dipenjara.
Baca Juga: Mengenal Adnan Oktar alias Harun Yahya, Pendakwah yang Divonis 1.075 Tahun
"“Kok gak ikut ngolok2 Harun Yahya?” “Lelaki gak ngolok2 yg ud dipidana. Dipidana itu ud berat bagi ybs & keluarganya. Nggak usah ditambah2i olok2 kita.” “Jadi kita gak boleh olok2?” “Kalau terpaksa hrs olok2, lakik sejati tuh cm ngolok2 yg harusnya dipenjara tp tak dipenjara.” cuit Sudjiwo Tedjo.
Kicauan Sudjiwo Tedjo ini mendapat respons dari Akhmad Sahal. Sahal tidak sependapat dengan Sudjiwo Tedjo.
Sahal bahkan menuding Sudjiwo Tedjo hanya cari aman dari kicauannya itu.
"Harun Yahya hrs diblejetin bobroknya, agar pubik ga gampang terkecoh dan mudah dibodohi orang macam dia dan fansnya. Ga mau ngolok2 Harun Yahya silakan. Tp menyebut pengecam Harun Yahya sbg ga laki2 itu justru congkak. Ngrasa lebih bermoral, pdhl jgn2 cuma cari aman," cuit Sahal.
Menurut Sahal, cuitan Sudjiwo Tedjo itu mengesankan dirinya rendah hati padahal aslinya tinggi hati.
Adnan Oktar, pendakwah dan penulis buku-buku Islam, yang dikenal dengan nama Harun Yahya, dijatuhi hukuman penjara 1.075 tahun dan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kejahatan seksual.
Vonis ini dikeluarkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, hari Senin (11/01/2021).
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Aksi Kejar-kejaran Maut di Lampung, Pencuri Mobil Tembaki Polisi di Jalan Lintas Sumatera
-
Bantuan Tanggal Tua, 5 Amplop DANA Kaget Patut Dibuka
-
Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!
-
Momentum Kebangkitan Nasional, Ini 7 Bukti BRI Bantu Pulihkan Ekonomi Indonesia
-
3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Cek Nilainya Ratusan Ribu Rupiah