Sedangkan terkait dugaan adanya pelanggaran prokes saat acara berlangsung, Indra membantah dan mengatakan bahwa hal tersebut terjadi di luar lokasi pengajian.
Kata Indra, setelah berkoordinasi dengan petugas termasuk kepolisian, seluruh rangkaian acara telah di persiapkan sesuai prosedur protokol kesehatan.
"Insya Allah yang kami ketahui tidak ada, karena semua sudah ditutup oleh petugas. Dan kursi pun sudah berjarak 1 meter," katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan ada pelanggaran protokol kesehatan, sehingga petugas dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 melakukan pembubaran.
Namun dikatakannya, pelanggaran protokol kesehatan terjadi di luar lokasi pengajian yang diisi oleh Ustadz Abdul Somad (UAS).
"Iya, terjadi pelanggaran protokol kesehatan diluar dari lokasi acara yang telah disiapkan oleh panitia. Langkah kita dari Satgas Covid-19 Medan bidang keamanan yakni TNI/Polri dan Satpol PP, melakukan himbauan untuk taat dan menjalankan prokes," kata M Sofyan.
Sofyan mengatakan, warga yang berkerumun diminta membubarkan diri dan tidak berkerumun. Menurut M Sofyan, pelaksanaan pengajian UAS di Masjid Amal Silaturahim berjalan sesuai protokol kesehatan. Namun sejumlah warga yang datang dan tidak diperbolehkan masuk, berkerumun diluar masjid.
"Kalau yang kami lihat didalam masjid relatif tertib sesuai surat Plt Wali Kota Medan. Ya, pihak panitia mengirim surat untuk meminta izin dalam hal ini ke ketua gugus tugas Covid-19 Kota Medan," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Hoaks! Ribuan Orang Sambut Ustaz Abdul Somad Tanpa Pakai Masker
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dua Siswi SMP Bandar Lampung Terjebak Terapis Plus-Plus karena Iming-iming Gaji Jutaan
-
Aksi Bejat Pemulung: Cabuli Bocah 6 Tahun di Kamar Mandi Masjid Tanjung Senang
-
Modus Licin Penipuan Mobil Berkedok Harga Miring yang Menimpa Warga Pringsewu
-
Polisi Gerebek Tambang Ilegal di Baradatu, 26 Gram Emas Disita
-
Pabrik Cinta Palsu di Balik Jeruji: 137 Napi Rutan Kotabumi Menjerat 1.200 Korban