Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Kamis, 31 Desember 2020 | 11:06 WIB
Mahfud MD saat memberikan keterangan di Channel Youtube Sekretariat Presiden (Youtube)

SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi isu kriminalisasi ulama di era pemerintahan Jokowi.

Mahfud MD bahkan menantang orang yang mengembuskan isu kriminalisasi ulama untuk menyebutkan contoh kasusnya.

Tantangan ini Mahfud MD lontarkan saat diskusi daring bertema Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara.

"Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan," kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Tifatul Sembiring Pertanyakan soal Peraturan Pembubaran dan Pelarangan FPI

Menkopolhukam menegaskan isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.

Bahkan, Mahfud menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.

"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud.

Abu Bakar Ba'asyir, kata dia, bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga tidak dikriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara, dan sekarang ini juga sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Tandatangan Perpanjang Masa Tahanan

"Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana," ujar Mahfud.

Load More