SuaraLampung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi isu kriminalisasi ulama di era pemerintahan Jokowi.
Mahfud MD bahkan menantang orang yang mengembuskan isu kriminalisasi ulama untuk menyebutkan contoh kasusnya.
Tantangan ini Mahfud MD lontarkan saat diskusi daring bertema Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara.
"Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan," kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Tifatul Sembiring Pertanyakan soal Peraturan Pembubaran dan Pelarangan FPI
Menkopolhukam menegaskan isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.
Bahkan, Mahfud menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.
"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi," tanya Mahfud.
Abu Bakar Ba'asyir, kata dia, bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.
Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga tidak dikriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara, dan sekarang ini juga sedang menjalani proses hukum.
Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Tandatangan Perpanjang Masa Tahanan
"Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana," ujar Mahfud.
Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).
Rizieq Shihab pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008. Atas kasusnya itu, Rizieq Shihab divonis 1 tahun 6 bulan dan harus meringkuk di sel jeruji besi.
Sebelum kasus itu, HRS juga pernah mengalami dinginnya sel jeruji besi pada 2003, setelah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara.
Rizieq Shibab dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.
Mahfud MD menjelaskan Indonesia didirikan oleh para ulama juga, dan sekarang ini dipimpin oleh ulama yang menjadi wakil presiden sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama.
"(Kriminalisasi ulama) itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja," tegas Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan sejumlah capaian pemerintah bidang polhukam, antara lain pengungkapan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang sedemikian besar.
Kemudian, ekstradisi Maria Pauline Lumowa, pembobol kas Bank BNI yang telah buron sejak 2001, pengungkapan kasus Djoko Tjandra yang juga menyeret dua oknum jenderal polisi dan jaksa.
Selain itu, Mahfud menyampaikan Kejaksaan Agung juga telah mengungkap korupsi di PT Asabri, serta rancangan Inpres untuk pembentukan tim pemburu koruptor dan pengembalian aset negara. (Antara)
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Sebut Kasus Tom Lembong Dipolitisasi, Mahfud MD: Kalau Hukum Itu Benar Mestinya Bisa 'Kena' Menteri Lain
-
Mahfud Md Bandingkan Anggota DPR Saat Ini dengan Orde Baru: Dulu Pulang Naik Kereta, Sekarang Naik Pesawat
-
Mahfud MD: Pejabat Gak Boleh Flexing, Kalau Pengusaha Gak Apa-Apa, Asal...
-
Royhan Akbar Anak Mahfud MD Kerja Apa? Maharnya saat Nikahi Putri TGB Fantastis
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Meriahnya OPPO Run 2024, Ada Hadiah Ratusan Juta dan Diskon dengan Menggunakan BRImo
-
Pilkada 2024: KPU Bandar Lampung Antisipasi Bencana, TPS Rawan di Pulau Pasaran
-
Liburan Berujung Maut: Rombongan PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan, 1 Bocah Meninggal
-
Lampung Siaga I Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Beri Catatan Ini
-
Logistik Pilkada Bandar Lampung Aman, Wamendagri: "On the Track!"