Baca 10 detik
- Mujiran didakwa atas kasus pencurian getah karet di Kebun Bergen milik PTPN I Regional VII pada Februari 2026.
- Manajemen perusahaan membantah motif kemiskinan terdakwa karena Mujiran memiliki penghasilan rutin sebagai penyadap karet di perusahaan tersebut.
- PTPN I menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera terhadap tindakan pencurian aset negara yang telah berulang kali terjadi.
Penegakan hukum dalam kasus Mujiran dinilai krusial sebagai pembelajaran bersama agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan celah kemanusiaan untuk merugikan negara.
Perusahaan berharap publik dapat melihat kasus ini secara utuh dan proporsional. "Penting bagi kita untuk memenuhi tiga pilar hukum secara seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," pungkas Agung.