- BPK menemukan 85 tenaga ahli Pemkot Bandar Lampung diangkat tanpa dasar hukum dan menyedot anggaran Rp3,6 miliar.
- Pihak BKPSDM mengakui temuan tersebut dan telah menghentikan pengangkatan tenaga ahli pasca teguran BPK pada Oktober 2025.
- DPRD Bandar Lampung mengkritik ketidakjelasan mekanisme pengembalian kerugian negara serta buruknya tata kelola keuangan di banyak OPD.
SuaraLampung.id - Di balik ruang-ruang rapat Pemerintah Kota Bandar Lampung, sebuah temuan mengejutkan mencuat ke permukaan.
Bukan soal pembangunan fisik yang mangkrak, melainkan tentang "pasukan khusus" di lingkaran kekuasaan yang diduga dibiayai tanpa dasar hukum yang sah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya keganjilan dalam pengangkatan 85 tenaga ahli dan koordinator.
Masalahnya bukan sekadar urusan berkas administratif yang kurang, melainkan potensi penyimpangan kebijakan yang menyedot kas daerah hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:Harga Plastik Meroket Hingga 50 Persen, Pedagang di Bandar Lampung Akui Penjualan Menurun
Hingga Oktober 2025, Pemkot Bandar Lampung tercatat telah menggelontorkan dana sebesar Rp3,6 miliar hanya untuk menggaji para tenaga ahli ini.
Namun, ada temuan menarik mengenai cara anggaran ini dikelola. Guna menghindari aturan yang ketat, sebutan "Tenaga Ahli" diduga sengaja diubah menjadi Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus.
Meski berganti nama dalam nomenklatur anggaran, tugas mereka tetap sama menjadi pembisik Wali Kota, memberikan saran, kajian, hingga pertimbangan sesuai keahlian masing-masing.
Fasilitas yang diterima pun tergolong mewah untuk ukuran tenaga kontrak. Koordinator mengantongi Rp8 juta per bulan, sementara anggota PTK Khusus menerima Rp5 juta per bulan.
Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, tak menampik adanya teguran keras dari auditor negara.
Baca Juga:Potret Miris Puskesmas Pinang Jaya: Tembok Mengelupas Hingga Krisis Dokter
"Pada Oktober 2025 kami ditegur oleh BPK karena tidak sesuai aturan. Sejak itu kami melapor ke pimpinan dan tidak lagi melakukan pengangkatan," ungkapnya dalam rapat bersama Pansus DPRD, Selasa (7/4/2026) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Drama sesungguhnya muncul saat persoalan bergeser ke arah pertanggungjawaban. Ketika ditanya mengenai mekanisme pengembalian potensi kerugian negara akibat kebijakan tanpa payung hukum ini, pihak BKPSDM justru melontarkan jawaban yang membuat anggota dewan mengelus dada.
"Kita tidak tahu ke sana mekanismenya," ujar Zulkifli singkat.
Sontak, pernyataan itu menjadi sasaran empuk kritik legislator. DPRD menilai jawaban tersebut mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan internal.
Ketidakjelasan ini dianggap sebagai sinyal buruk bagi tata kelola keuangan daerah yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Ketua Pansus, Agus Widodo, membeberkan bahwa temuan BPK kali ini adalah potret gunung es. Ada 13 temuan dengan total 41 rekomendasi yang tersebar di 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai kerugian finansialnya pun fantastis, mencapai Rp3,3 miliar lebih.