Baca 10 detik
- Tim Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap gembong curanmor bernama Suradi di Tangerang pada 2 April 2026 setelah sempat melarikan diri.
- Pelaku sempat kabur dari RSUD Pringsewu saat menjalani perawatan medis akibat luka tembak dari tindakan tegas petugas kepolisian sebelumnya.
- Polisi mengamankan komplotan pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan, senjata api rakitan, narkotika, dan mengungkap keterlibatan oknum Satpol PP Pringsewu.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara telah menanti, memastikan sang gembong tak akan lagi menghirup udara bebas dalam waktu dekat.