Baca 10 detik
-
Polisi tangkap PYH, penipu pinjaman fiktif di Bandar Lampung
-
Ratusan warga tertipu, total 450 korban
-
PYH dijerat pasal penipuan dan penggelapan
Atas perbuatannya, PYH kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 378 jo 64 KUHP tentang penipuan berlanjut dan Pasal 372 jo 64 KUHP tentang penggelapan berlanjut, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.