-
Kejati Lampung menyelamatkan berbagai aset daerah di Provinsi Lampung senilai Rp1,57 miliar
- Kejati Lampung mendampingi Bapenda dalam penangguhan pajak kendaraan bermotor yang memulihkan Rp339 juta
- Kejati Lampung membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung memulihkan tunda bayar senilai Rp2,7 miliar
SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelamatkan aset daerah senilai Rp1,57 miliar. Kinerja Korps Adhyaksa ini mendapat apresiasi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Mirza menyoroti bagaimana prinsip restorative justice yang digalakkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung sebagai aksi nyata yang mengembalikan miliaran aset dan mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga lebih dari Rp71 juta.
"Bayangkan, jalan yang lebih mulus, sekolah yang lebih layak, layanan publik yang tak lagi jadi barang mewah. Inilah wujud hukum yang ditegakkan dengan integritas, langsung menyentuh denyut nadi masyarakat," tegas Mirza, Selasa (30/9/2025).
Sorotan tajam juga diarahkan pada pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi.
Baca Juga:Kejati Lampung Irit Bicara Soal Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Langkah ini, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bukan hanya soal birokrasi, tetapi upaya konkret untuk memberantas cengkeraman "pemain lama" yang kerap menggarong potensi pesisir.
Kejati dan Pemprov Lampung bersinergi memastikan pengelolaan pesisir lebih profesional, berdaya, dan sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
"Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, maka kita bisa menyelamatkan masa depan generasi penerus," ujar dia.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, membeberkan detail yang lebih mencengangkan. Keberhasilan ini tidak berhenti pada Rp1,57 miliar.
JPN Kejati juga berkontribusi pada PAD melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta selama 2023-2025.
Baca Juga:TNI Terjun Langsung Garap Lahan Lewat Yon TP, Targetkan 30 Ribu Ton Beras di Lampung
Bukan hanya itu, "mereka" juga menjadi garda terdepan dalam pemulihan keuangan daerah di sektor lain:
Mendampingi Badan Pendapatan Daerah Lampung, memulihkan tunggakan pajak kendaraan bermotor senilai Rp339 juta.
Membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung memulihkan tunda bayar senilai Rp2,7 miliar!
Totalnya? Jauh melampaui angka awal yang disebut! Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan bukan hanya penuntut, melainkan juga penyelamat keuangan daerah.
"Ini adalah bagian tak terpisahkan dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak atas nama negara, di dalam maupun di luar pengadilan, demi menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah," tegas Danang, merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
Salah satu "jurus pamungkas" Kejati adalah fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan gratis. Danang mencontohkan kesepakatan krusial yang dicapai melalui mediasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.
"Kesepakatan ini bukan sekadar resolusi administratif, tetapi pijakan penting mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel," kata Danang. (ANTARA)