Sarang Narkoba Komering Putih Digerebek: Polisi Bakar 'Gubuk Sabu'

Namun, surga terlarang itu kini diobrak-abrik Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah

Wakos Reza Gautama
Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:42 WIB
Sarang Narkoba Komering Putih Digerebek: Polisi Bakar 'Gubuk Sabu'
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus jaringan narkoba di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih. [Dok Polres Lampung Tengah]

SuaraLampung.id - Di balik rimbunnya perkebunan sawit di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, sebuah bisnis haram beroperasi dengan rapi.

Bukan sekadar jual-beli, para bandar di sini menyediakan "paket lengkap": narkotika jenis sabu sekaligus tempat aman untuk mengonsumsinya. Gubuk-gubuk tersembunyi didirikan, menjadi surga sesaat bagi para pecandu, dan menjadikan kampung ini sebagai 'zona merah' dalam peta peredaran narkoba Lampung Tengah.

Namun, surga terlarang itu kini diobrak-abrik. Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menyatakan perang terbuka terhadap jaringan ini.

Selama dua pekan terakhir, mereka melancarkan operasi senyap yang berhasil membongkar praktik kotor tersebut, menangkap enam orang yang terdiri dari dua bandar utama dan empat penggunanya.

Baca Juga:Tragedi Jembatan Anoman Lampung Tengah: Pria Ditemukan Gantung Diri

Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto menegaskan bahwa Komering Putih telah lama menjadi target utama. Kampung ini dikenal sebagai basis dan sumber dari banyak kasus narkotika yang terungkap di wilayah hukumnya.

“Selama dua pekan terakhir, kami mengamankan enam orang dari Komering Putih, yakni dua bandar dan empat pemakai. Wilayah ini memang menjadi salah satu target operasi kami karena dikenal sebagai zona merah peredaran narkotika,” kata Kasat Narkoba kepada awak media, Kamis (21/8/2025).

Operasi pembongkaran ini dimulai pada Rabu, 30 Juli 2025. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim menggerebek sebuah gubuk di tengah perkebunan sawit. Di sana, mereka meringkus RZ (30), seorang bandar yang menjadi target utama.

Namun, polisi tidak hanya menemukan RZ. Di dalam gubuk tersebut, dua pria lain, MH (32) dan AS (29), tertangkap basah sedang menikmati sabu yang baru mereka beli. Gubuk itu adalah fasilitas yang sengaja disediakan RZ untuk para pelanggannya.

Dari lokasi, polisi mengamankan bukti yang tak terbantahkan: 3 bungkus sabu, timbangan digital, dan alat isap.
Tak berhenti di situ, perburuan berlanjut. Dua minggu kemudian, pada Rabu, 13 Agustus 2025, tim kembali bergerak.

Baca Juga:Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Bejat! Santriwati Dicabuli di Dalam Musala

Kali ini, mereka menyasar gubuk lain yang dioperasikan oleh bandar berbeda, AG (26), yang juga merupakan warga Komering Putih.

Pola yang ditemukan pun sama. Selain menangkap AG, polisi juga mengamankan dua pembeli, DD (33) dan HL (42), yang sedang asyik bertransaksi dan menggunakan sabu di tempat. Barang bukti berupa sabu, timbangan digital, dan uang tunai Rp320 ribu hasil penjualan berhasil disita.

Menurut AKP Eko, modus yang dijalankan RZ dan AG sangat terstruktur. Mereka tidak hanya menjual barang, tetapi juga menciptakan ekosistem kejahatan dengan menyediakan tempat yang dianggap aman bagi para pengguna.

"Baik RZ maupun AG tidak hanya menjadi pengedar, tetapi juga memfasilitasi pengguna dengan menyediakan tempat untuk memakai narkoba," tegasnya.

Sebagai tindakan tegas untuk memutus mata rantai dan menghilangkan jejak sarang narkoba ini, polisi melakukan langkah drastis. Dua gubuk yang menjadi pusat transaksi dan pesta narkoba itu langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Saat ini, keenam tersangka telah digelandang ke Mapolres Lampung Tengah. Penyelidikan terus dikembangkan untuk memburu jaringan yang lebih besar. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika, terancam hukuman penjara yang berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?