Untuk membongkar kasus ini hingga ke akarnya, pihak kepolisian telah bekerja maraton. AKP Devrat menambahkan, dari kasus ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 64 orang saksi.
Kini, ES telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pesta pora menggunakan uang keringat atlet telah berakhir.
"Saat ini ES dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:Ketua & Bendahara KONI Lampung Tengah Tilep Dana Pembinaan Atlet Rp1,14 Miliar