Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN

proses pengukuran ulang lahan HGU SGC masih menunggu permohonan secara resmi dari pihak lain.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 29 Juli 2025 | 18:37 WIB
Ukur Ulang Lahan SGC? Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat bicara mengenai usulan ukur ulang lahan PT Sugar Group Companies (SGC). [sgc]

SuaraLampung.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara mengenai wacana pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Company (SGC) di Tulang Bawang dan Lampung Tengah.

Menurut Nusron, proses pengukuran ulang lahan HGU SGC masih menunggu permohonan secara resmi dari pihak lain.

"Proses pengukuran tanah ulang hanya dapat dilakukan jika ada pemohon resmi. Harus ada pemohon dulu," katanya di Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025).

Dia mengatakan saat ini memang ada usulan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mengukur ulang HGU PT SGC.

Baca Juga:Target Menteri ATR/BPN: 25 Ribu Tanah Wakaf di Lampung Harus Bersertifikat dalam 3 Tahun

Namun hal itu belum bisa dilakukan karena proses di lapangan akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau DPRI RI yang memohon secara resmi itu kan menggunakan dana APBN untuk proses pengukuran ulangnya, kami akan cek dulu apakah tersedia anggarannya atau tidak," katanya.

Nusron menambahkan apabila pemohon berasal dari swasta maka biaya pengukuran sepenuhnya ditanggung oleh mereka kecuali Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibiayai negara.

"Jadi kami masih menunggu pemohon lain. Misalnya ada swasta yang minta ukur ulang maka kami akan lakukan dengan biaya ditanggung mereka. Kalau semua menggunakan APBN akan menimbulkan preseden buruk,” kata dia.

Nusron menyampaikan bahwa Kementeriannya tidak bisa memberikan klarifikasi terkait identifikasi dan verifikasi data HGU PT SGC.

Baca Juga:Nusron Wahid Geram! Korporasi Lampung Abaikan Hak Masyarakat Atas Plasma

“Dalam data kami, tidak tercatat nama HGU SGC, yang ada Gula Putih Mataram, ILCM, dan Garuda Panca. Tidak ada SGC, sebab objek dan subjek tanah tidak bisa diproses secara umum, melainkan harus berdasarkan permohonan individu secara spesifik," katanya.

Untuk diketahui Komisi II DPR RI telah membahas kepemilikan lahan oleh PT Sugar Group Companies (SGC) dalam rapat bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Senayan Rabu (9/7/2025) menyangkut pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) korporasi tersebut. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini