Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita

Penyidik Kejati Lampung menggeledah tiga lokasi baik di kantor bank, maupun rumah nasabah yang berada di wilayah Pringsewu.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 02 Juli 2025 | 21:47 WIB
Skandal Bank BUMN di Pringsewu: Rp17 Miliar Dana Nasabah Raib, Mobil & Aset Disita
Penyidik Kejati Lampung menyidik kasus korupsi di salah satu bank BUMN di Pringsewu. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana nasabah terhadap bank milik pemerintah, yang berada di wilayah Pringsewu periode tahun 2021-2025.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, hingga mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut.

"Penyidik telah memeriksa 25 saksi baik pihak bank, maupun dari pihak nasabah," kata Armen Wijaya saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung pada Rabu (2/7/2025) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejati Lampung menggeledah tiga lokasi baik di kantor bank, maupun rumah nasabah yang berada di wilayah Pringsewu.

Baca Juga:Korupsi Bansos Diduga Pemicu Kerusuhan di Lampung Tengah, 10 Ton Beras Raib!

"Dari hasil penggeledahan, kami menyita beberapa dokumen atau berkas yang dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana, dan dua unit mobil jenis Toyota Innova Reborn serta Honda Brio," ujar Armen Wijaya.

Kemudian empat sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 miliar, beberapa unit Ponsel, tas, benda-benda lainnya yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan uang Rp559,6 juta.

Dalam perkara tersebut, Kejati Lampung menduga potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp17 miliar, namun hingga kini kerugian negara tersebut masih dalam proses penghitungan.

Laporan Pihak Bank

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah hukum terhadap dugaan tindakan fraud yang dilakukan oleh oknum pekerja di BRI BO Pringsewu, Lampung.

Baca Juga:Bocah 5 Tahun Ditemukan Tewas di Kolam Renang Pringsewu

Berdasarkan hasil audit internal, BRI telah mengambil langkah hukum terhadap seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) yang bertugas di BRI BO Pringsewu, Provinsi Lampung, atas dugaan penyalahgunaan dana simpanan nasabah, dengan melapor kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasus ini terungkap sebagai bagian dari proses pengawasan internal yang berjalan ketat dan menyeluruh, yang menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja dan sistem pengendalian risiko di lingkungan BRI.

Tindakan tersebut sekaligus memperkuat komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud, yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.

Sebagai tindak lanjut, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

Pemimpin Cabang BRI Pringsewu Muh Syarifudin mengatakan BRI akan terus mendukung tindakan aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga memastikan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BRI," ujarnya dalam pernyataan, Rabu (2/7/2025) dikutip dari ANTARA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini