Atas kondisi keterbatasan kewenangan itu, Gubernur Lampung Lampung mengajak pemangku kepentingan terkait,(stakeholder) seperti petani, asosiasi petani, dan industri tapioka bersama Pemprov Lampung bersama mangawal usulan tersebut ke pusat.
Gubernur berharap kekompakan petani, industri, dan Pemprov dalan mengawal usulan ini menjadi atensi khusus bagi pusat untuk segera memutuskannya.
Menurut Mirza sinyal ke arah itu mulai tampak. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kesiapan membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang diinisiasi oleh Pemprov Lampung.
Baca Juga:3 Ruas Jalan Belum Tersambung, Ini Janji Pemprov Lampung
Kementerian Perdagangan melalui Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan bahwa pihaknya telah membahas usulan lartas secara internal dan siap mengangkat isu ini dalam forum koordinasi lintas kementerian.
Pembahasan akan dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi nasional dan global, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan.