8 Tahun Buron! Mantan Teller Bank Korupsi 2 Miliar Tertangkap di Bandar Lampung

Endang ditangkap setelah buron delapan tahun dalam kasus tindak pidana korupsi senilai Rp2 miliar

Wakos Reza Gautama
Selasa, 06 Mei 2025 | 12:27 WIB
8 Tahun Buron! Mantan Teller Bank Korupsi 2 Miliar Tertangkap di Bandar Lampung
Mantan teller bank BUMN ditangkap tim Kejari Lampung Tengah setelah buron selama 8 tahun. [Kejari Lampung Tengah]

Berdasarkan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, perbuatan tersangka GK dalam perkara ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp520 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantri tersangka langsung ditahan dan dititipan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2025.

Atas perbuatannya, tersangka GK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak BRI Kantor Cabang Pringsewu buka suara mengenai adanya mantan mantri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga:Aryodhia Febriansyah Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol

Pemimpin Cabang BRI Pringsewu M Syarifudin mengatakan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (kejari) Pringsewu tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI.

"BRI secara tegas menerapkan zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir," ujar Syarifudin melalui siaran pers yang diterima Rabu (30/4/2025).

Kepada pelaku, Syarifudin mengatakan BRI Kantor Cabang Pringsewu telah memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, BRI mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung termasuk ikut aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara tersebut.

Baca Juga:Jemaah Calon Haji Lampung Tengah Masuk Asrama Haji, Berikut Jadwal Terbang ke Tanah Suci

"Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindak kejahatan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG)," ujar Syarifudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini