"Kami masyarakat yang sudah ada puluhan tahun bahkan ratusan tahun di sini dan memiliki ketergantungan hidup, bukan memperkaya diri. Maka harus ada pembenahan agar konflik manusia dengan hewan ini bisa cepat teratasi," ujarnya.
Tempuh Upaya Persuasif
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan bahwa nantinya opsi relokasi perambah hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat dilakukan secara persuasif.
"Penanganan kasus ini dilakukan secara bertahap, tentunya dengan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat di sekitar lokasi," ujar Irjen Helmy Santika.
Baca Juga:2 Desa di Lampung Barat Belum Teraliri Listrik, Parosil Temui Andi Arief
Ia mengatakan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara luas akan fungsi taman nasional.
"Lalu ini juga berfungsi untuk memberi pemahaman akan dampak perambahan hutan yang dilakukan tanpa memperhatikan keseimbangan ekosistem bagi diri mereka dan banyak orang," katanya.
Helmy melanjutkan selain melakukan sosialisasi, opsi pelaksanaan relokasi pun dapat dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi hutan konservasi bagi pelestarian flora dan fauna endemik di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
"Kita juga bisa merelokasi, tentunya ini akan dilakukan secara persuasif," ucap dia.
Menurut Helmy, bila langkah-langkah tersebut telah dilakukan dan tidak membuahkan hasil, maka akan ada langka penegakan hukum.
Baca Juga:18 Gajah Ngamuk di Lampung Barat, 7 Rumah Warga Dirusak
"Kalau mulai sosialisasi, edukasi dan pendekatan persuasif tidak bisa baru ke penegakan hukum sebagai langkah terakhir," tambahnya.
Namun untuk tahap awal kata Helmy, pihaknya masih melakukan upaya-upaya yang humanis untuk menyadarkan masyarakat yang melakukan perambahan hutan agar mau meninggalkan hutan konservasi tersebut. (ANTARA)