Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah

KPK sedang mendalami keterlibatan dari pejabat dinas di Lampung Tengah

Wakos Reza Gautama
Selasa, 22 April 2025 | 21:58 WIB
Alasan KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan soal penggeledahan kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. [ANTARA]

Selanjutnya, dia mengatakan bahwa pemerintah dan sejumlah Anggota DPRD itu pun menyepakati terkait nilai proyek bagi ketua, wakil ketua, maupun anggota. Walaupun ada perubahan nilai, tetapi fee proyek itu disepakati sebesar 20 persen sehingga totalnya sekitar Rp7 miliar.

"Saat APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar, jadi signifikan," katanya.

Kemudian ada sebanyak sembilan proyek dari PUPR terkait dengan kasus suap itu, di antaranya proyek rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, sejumlah proyek perbaikan jalan, proyek perbaikan jembatan, hingga pembangunan Kantor Dinas PUPR.

Proyek itu ditawarkan oleh Kepala Dinas PUPR kepada MFZ dan ASS selaku pihak swasta. Ketiga orang tersebut pun diduga bersekongkol untuk menggunakan perusahaan lain atau "pinjam bendera" guna melaksanakan sembilan proyek. Perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai cangkang pun berlokasi di Lampung.

Baca Juga:Tragedi Jelang Lebaran: Kakak Habisi Adik di Lampung Tengah

Kemudian para Anggota DPRD itu menagih jatah fee proyek yang dijanjikan oleh Kadis PUPR itu karena dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Menurut Setyo, pertemuan untuk menagih jatah itu pun dihadiri oleh oleh penjabat bupati.

Setelah itu, MFZ selaku pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar dan ASS sebesar Rp1,5 miliar kepada Kepala Dinas PUPR untuk jatah para wakil rakyat tersebut. Uang itu, kata dia, bersumber dari pencairan proyek.

Alhasil, KPK pun berhasil mendatangi rumah Kadis PUPR dan menyita uang sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari MFZ dan ASS tersebut. Setelah penyitaan, KPK pun menangkap para tersangka lain.

"Saya ingin ingatkan kepada seluruh kepala daerah, legislatif, yang masih baru baru dilantik beberapa waktu lalu, ini merupakan hal yang menjadi perhatian pejabat untuk tidak melakukan praktek penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, yang tentunya berdampak pada aspek penegakan hukum," katanya.

Untuk pihak penerima yakni NOP, FJ, UH, MFR, dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 12 b, dan Pasal 12 f, dan Pasal 12 B, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Lampung Tengah: Avanza Tabrak Motor, Pelajar Tewas

Sedangkan untuk MFZ dan ASS selaku pihak swasta, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 a, atau Pasal 5 Ayat 1 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini