Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok

pelaku memukuli istri sirinya hanya gara-gara tak mau memberitahu pola kunci ponsel.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 April 2025 | 18:00 WIB
Tak Dikasih Tahu Pola Kunci HP, Pria di Bandar Lampung Emosi Pukuli Istri Siri Sampai Bonyok
Seorang suami memukuli istri sirinya ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Barat. [Dok Humas Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial AN (32) menganiaya istri sirinya berinisial VV. Penyebab kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini hanya masalah sepele.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan pelaku memukuli istri sirinya hanya gara-gara tak mau memberitahu pola kunci ponsel.

“Pelaku ini tega memukul istri sirinya, karena korban tidak mau memberitahukan pola kunci ponsel milik korban,” kata Erwin Irawan, Jumat (11/4/2025).

Penganiayaan terjadi Jumat (28/3/2025), sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan di Jalan Maulana Yusuf, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Baca Juga:Drama Pilkada Lampung Timur: Istri Mantan Bupati Dipecat dari DPRD Usai Dukung Lawan Partainya

Awalnya pasutri ini sempat cekcok mulut. Pelaku yang naik pitam lalu memukul korban berkali kali dengan menggunakan tangan kosong ke bagian kepala dan wajah.

Tidak hanya itu, AN juga mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya dengan pisau apabila korban tidak membuka isi ponsel miliknya.

“Pelaku sempat berkata ‘saya bunuh kamu’ sambil mengacungkan pisau,” ungkap AKBP Erwin.

Korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar tetangga dan berlindung bersama dua saksi yang diketahui berinisial AF dan SD.

Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa emosi akibat mengetahui dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang istri.

Baca Juga:Dianggap Jadi Penyebab Banjir, Rumah Warga di Campang Jaya Dibeli Pemkot Bandar Lampung

Ia mengungkap bahwa dirinya mendengar seseorang yang menelepon istrinya menyapa dengan sebutan “sayang”, yang kemudian memicu kemarahannya.

AN juga mengaku sudah dua kali sebelumnya memukul istrinya hingga berdarah, namun korban tidak melapor. Pelaku AN mengaku sudah 6 tahun hidup bersama korban dan memiliki 2 orang anak.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju korban yang berlumuran darah serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Suami Bunuh Istri di Lampung Selatan

Kasus penemuan mayat wanita muda di sebuah kamar kontrakan di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni pada 23 Maret 2025 lalu, terungkap.

Aparat Polres Lampung Selatan menangkap satu orang tersangka pembunuhan terhadap korban berinisial WD (24).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusrinadi Yusrin mengatakan, tersangka pembunuhan bernama Herman yang merupakan suami korban.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih intensif, akhirnya pelaku bernama Herman yang merupakan suami korban sendiri ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penengahan dan Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan," kata dia saat konferensi pers, Jumat (4/4/2025).

Menurut Yusriandi, kasus penemuan jasad seorang wanita muda berinisial WD yang ditemukan di sebuah kamar kontrakan di Desa Bakauheni sempat membuat geger warga setempat.

Dirinya menerangkan pelaku sempat melarikan diri ke daerah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, usai melakukan aksi kekerasan yang menyebabkan WD meninggal dunia.

Pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul, lalu menghantamkan kepala korban ke lantai serta menjerat leher korban dengan sebuah kabel.

"Nah, setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku ini langsung melarikan diri ke daerah Tanjung Priok, lalu tak lama diamankan petugas kepolisian," katanya.

Sementara itu, Herman yang merupakan pelaku pembunuhan mengaku, awalnya dirinya tidak berniat untuk membunuh sang istri namun dirinya kesal, lantaran WD terus-terusan meminta untuk bercerai.

"Saya sayang dengan istri saya, saya tidak ada niat untuk membunuhnya, karena terus meminta bercerai, makanya hilaf dan melakukan aksi tersebut," ucap Herman.

Herman mengakui memukul korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai kontrakan, lalu menjerat leher sang istri menggunakan sebuah kabel.

"Setelah itu saya keluar kontrakan dan ke daerah Tanjung Priok. Di sana saya tidak bekerja seperti biasa dan tidak tahu istri saya sampai meninggal dunia," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini