Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan

penyidikan korupsi pelaksanaan penyaluran beras tingkat konsumen

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 April 2025 | 16:22 WIB
Korupsi Beras SPHP: Kejaksaan Sita Barang Bukti dari Kantor Bulog Lampung Selatan
Tim Kejari Lampung Selatan menggeledah kantor Bulog Lampung Selatan, Rabu (9/4/2025) kemarin. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menggeledah kantor Badan Urusan Logistik (Bulog) Lampung Selatan, pada Rabu (9/4/2025).

Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan korupsi pelaksanaan penyaluran beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tingkat konsumen periode tahun 2023-2024.

"Iya jadi dalam perkara ini, saat ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan, hal itu berdasarkan surat perintah tertanggal 27 Maret 2025," kata Afni Carolina dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (10/4/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengambil barang-barang seperti dokumen dan barang elektronik yang diduga masih ada hubungannya dengan perkara penyaluran beras SPHP tingkat konsumen oleh Perum Bulog Kantor Cabang Lampung Selatan periode tahun 2023-2024.

Baca Juga:Kisruh di PT San Xiong Steel: Karyawan Terlantar, Gaji Lebaran Terancam Batal

"Dalam proses penyidikan ini, kami akan bersikap profesional dalam penanganan perkaranya. Dalam penggeledahan ini, kami menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik," ujar Afni Carolina.

Kepala Kejari Lampung Selatan mengimbau masyarakat, agar tidak percaya kepada oknum maupun pihak-pihak yang menjanjikan akan bisa mengurus perkara tersebut. Selanjutnya barang-barang tersebut, akan dilakukan penyitaan guna mendukung proses penyidikan.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan bekerja melakukan penindakan ataupun pengungkapan kasus berdasarkan skala prioritas.

Kepala Kejati Lampung Kuntadi mengatakan dalam ungkap kasus tidak berdasarkan target, tetapi melihat skala prioritas.

Dia mengatakan isu-isu yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat dan stabilitas daerah merupakan prioritas utama yang bakal diusut termasuk isu terkait korupsi.

Baca Juga:Ricuh di Pelabuhan BBJ, Sopir Truk Ngamuk Gara-gara Ini

"Mana isu yang mengganggu stabilitas daerah, mana isu yang berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat itu yang akan menjadi prioritas kami," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Kuntadi, fokus Kejati Lampung saat ini tidak menargetkan suatu kasus, melainkan melakukan penegakan hukum yang berdampak pada kepentingan masyarakat.

"Kemudian membangun kesadaran hukum masyarakat dan menciptakan ketetapan hukum di tengah masyarakat," kata dia.

Kuntadi mengatakan bahwa tindak pidana korupsi di Lampung masih ada, yang dapat dilihat dari adanya peningkatan penindakan terhadap kasus tersebut.

"Kalau ditanya seberapa tinggi kasus korupsi di Lampung, saya terus terang tidak bisa melihatnya. Tetapi korupsi di lingkungan Provinsi Lampung masih ada karena nyatanya masih terdapat peningkatan penindakan," kata dia.

PNS Korupsi

Pengadilan Negeri Tanjungkarang memutus 51 kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2024.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA, Salman Alfarasi mengatakan, dari 51 perkara Tipidkor yang diputus di tahun 2024, ada 43 terpidana dengan berbagai status pekerjaan.

"Dari 43 terpidana tersebut, keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertinggi sepanjang tahun 2024, ada 15 terpidana dari kalangan PNS," kata Salman Alfarasi saat rilis refleksi akhir tahun 2024 di Aula Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/12/2024).

Selain dari kalangan PNS, keterlibatan dari kalangan lainnya terbanyak ada di kalangan wiraswasta berjumlah tujuh terpidana, empat kepala desa, tiga ibu rumah tangga (IRT), dan dua peratin pekon.

"Sisanya dari ada dari kalangan bendahara desa, bendahara PKBM, buruh, kepala kampung, kepala laboratorium, keuangan kampung, konsultan teknik, karyawan swasta, pedagang, juru tulis pekon, sekretariat kampung, dan BUMN," ujar Salman Alfarasi.

Dari 51 perkara yang berhasil diputus tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungkarang penyelamatan kerugian negara akibat perkara korupsi yang ditangani mencapai Rp12,03 miliar dari uang pengganti.

Kemudian tahun 2024, perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Tanjungkarang terkait korupsi ada 42 kasus, sisa perkara tahun 2023 ada 17 kasus, sehingga sisa perkara di 2024 ada lima kasus dengan capaian 86,44 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini