SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial LH (24) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung karena merudapaksa kekasihnya sendiri berinisial MZM (19).
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan perbuatan ini dilakukan tersangka pertama kali pada tahun 2023 ketika korban masih berusia 17 tahun.
Menurut Alfret, pelaku LH mengajak korban ke sebuah penginapan lalu menyetubuhinya pada 26 November 2023. Di tanggal 2 Desember 2023, korban kembali diajak pelaku ke penginapan Pondok Wisata.
"Di penginapan itu pelaku kembali menyetubuhi korban. Total pelaku sudah menyetubuhi korban kurang lebih 16 kali,” jelas Alfret, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga:Penyebab Banjir, Wisata Kolam Renang di Atas Sungai di Campang Jaya Segera Dibongkar
Selama menggauli korban, pelaku merekamnya menggunakan ponsel secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban.
Video tersebut dijadikan alat untuk mengancam korban. Alfret mengatakan pelaku memaksa korban melakukan hubungan intim. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video asusila tersebut. Polisi menemukan sejumlah rekaman video persetubuhan keduanya dalam ponsel milik pelaku.
“Dari situlah kemudian penyidik menyimpulkan, bahwa perbuatan persetubuhan tersebut sudah dilakukan sejak korban masih berusia 17 tahun atau dikategorikan sebagai anak di bawah umur,” jelas Kapolresta.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Baca Juga:10 Bangunan di Atas Sungai di Campang Jaya Bandar Lampung Dibongkar
Guru Silat Cabuli 2 Anak
Sebelumnya Polsek Teluk Betung Selatan meringkus MM (47), warga Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, usai mencabuli dua orang perempuan yang masih di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di kandang kambing pada Rabu (2/4/2025), sekira pukul 15.30 WIB. Korban mau menuruti kemauan pelaku, lantaran diiming-imingi akan dimasukkan ke dalam perguruan pencak silat.
“Dibujuk rayu dengan iming-iming, korban akan dimasukkan ke perguruan pencak silat, dimana pelaku ini bertugas sebagai pelatihnya”, kata Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (5/4/2025).
Modusnya pelaku memanggil kedua korban dengan dalih akan membuatkan seragam pencak silat. Setelah dipanggil, kedua korban dibawa ke kandang kambing, yang tak jauh dari rumah pelaku.
"Di sana lah, pelaku menyabuli dua korban. Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain,” kata Alfret.
Mendapat perlakukan tak senonoh, kedua korban berontak lalu melarikan diri. Mereka kemudian melaporkan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
Orang tua korban lalu melapor ke polisi. Usai menerima laporan dari orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku MM pada Rabu (2/4/2025) malam di kediaman pelaku.
“Kedua korban ini hubungannya teman, dan pelaku ini adalah tetangga kedua korban,” jelas Kombes Alfret.
Pelaku tercatat sebagai residivis dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2013. Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.
“Sementara ini korbannya masih dua orang, namun masih terus kami dalami,” kata dia.
Dalam kasus ini, Polisi menyita 2 pasang baju dan celana milik korban.
"Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dajn paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Alfret.