Pelaku Perampokan BRILink di Pasar Sukadana Menyerahkan Diri

Pelaku sudah kami amankan setelah diserahkan pihak keluarga

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Maret 2025 | 23:23 WIB
Pelaku Perampokan BRILink di Pasar Sukadana Menyerahkan Diri
pelaku perampokan BRILink di Pasar Sukadana menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur. [Dok Polres Lampung Timur]

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Andik.

Baca Juga:Lampung Utara & Lampung Timur Kebagian Rezeki Jalan Mulus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini