Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp53 juta, satu tas coklat, satu tas ransel hitam, dompet beserta KTP korban, satu buah celana yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Tengah dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Andik.
Baca Juga:Tragis! 8 Anak Tenggelam di Pantai Titian Mutiara Lamsel: 3 Meninggal, 1 Hilang