Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya

Pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran berlaku selama 16 hari

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Maret 2025 | 14:36 WIB
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
Ilustrasi Dishub Lampung membatas operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. [Lampungpro.co]

"Untuk selama mudik tahun ini UPPKB Lampung Selatan dialih fungsikan menjadi rest area untuk para pemudik beristirahat," katanya.

Dalam kunjungan tersebut, ia mengatakan Menhub Dudy berharap pada angkutan Lebaran tahun 2025 para sopir kendaraan barang agar dapat mengurangi muatannya, guna mengurangi risiko kecelakaan.

"Pak Menteri berharap untuk angkutan barang pada Lebaran ini muatannya dikurangi, untuk keselamatan angkutan barang dan para pemudik," ujarnya.

Kemudian, menurutnya, kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melintas pada masa arus mudik tahun 2025 hanya kendaraan dengan muatan kebutuhan bahan pokok saja.

Baca Juga:Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan

"Angkutan barang yang diperbolehkan melakukan aktivitas adalah angkutan barang yang membawa sembako pada masa mudik tahun ini, karena itu adalah kebutuhan vital," ucapnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini