Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya

Pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran berlaku selama 16 hari

Wakos Reza Gautama
Kamis, 13 Maret 2025 | 14:36 WIB
Lebaran 2025: Angkutan Barang Dibatasi di Lampung! Cek Jadwalnya
Ilustrasi Dishub Lampung membatas operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. [Lampungpro.co]

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam kunjungan tersebut, Dudy didampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan jelang arus mudik Lebaran 2025 di wilayah Lampung Selatan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meninjau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. [ANTARA]
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meninjau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. [ANTARA]

Pengawas UPPKB Way Urang Ignatius mengatakan jembatan timbangan Lampung Selatan ditinjau langsung oleh Menhub dan Mendagri untuk memantau aktivitas angkutan barang jelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.

"Ini pertama kali Pak Menteri melakukan kunjungan di UPPKB Way Urang setelah dilantik, pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pengawasan angkutan barang jelang arus mudik," kata Ignatius dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Jejak Harimau Sumatera Ditemukan di Lampung Barat, Imbauan Darurat Dikeluarkan

Ia menjelaskan UPPKB Lampung Selatan akan dijadikan tempat beristirahat untuk calon pemudik yang melintasi wilayah tersebut.

"Untuk selama mudik tahun ini UPPKB Lampung Selatan dialih fungsikan menjadi rest area untuk para pemudik beristirahat," katanya.

Dalam kunjungan tersebut, ia mengatakan Menhub Dudy berharap pada angkutan Lebaran tahun 2025 para sopir kendaraan barang agar dapat mengurangi muatannya, guna mengurangi risiko kecelakaan.

"Pak Menteri berharap untuk angkutan barang pada Lebaran ini muatannya dikurangi, untuk keselamatan angkutan barang dan para pemudik," ujarnya.

Kemudian, menurutnya, kendaraan angkutan barang yang diperbolehkan melintas pada masa arus mudik tahun 2025 hanya kendaraan dengan muatan kebutuhan bahan pokok saja.

Baca Juga:Cek Kesiapan Terminal Rajabasa, Pelabuhan Bakauheni dan Stasiun Tanjungkarang Hadapi Pemudik

"Angkutan barang yang diperbolehkan melakukan aktivitas adalah angkutan barang yang membawa sembako pada masa mudik tahun ini, karena itu adalah kebutuhan vital," ucapnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini