HP Dilarang di Sekolah! Siswa SMA/SMK di Lampung Wajib Titip Ponsel

Thomas Amirico mengatakan aturan ini dibuat untuk meningkatkan fokus siswa dalam proses belajar.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Maret 2025 | 03:15 WIB
HP Dilarang di Sekolah! Siswa SMA/SMK di Lampung Wajib Titip Ponsel
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico menyebut pihaknya mengeluarkan aturan larangan penggunaan HP di lingkungan SMA/SMK. [ANTARA]

b. Melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (jandphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;

c. Satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;

d. Menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;

e. Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid;

Baca Juga:Sampah Bandar Lampung Naik 200 Ton per Hari Saat Ramadhan

f. Menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat di rumah;

g. Membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas;

h. Kebijakan agar dimuat dalam tata tertib sekolah;

i. Memberikan sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ini; dan

j. Pendamping satuan pendidikan mengawal, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini

Baca Juga:Waspada! Penipuan Berkedok Disdukcapil Bandar Lampung Sebar Link Malware

3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini