4 Pengedar Narkoba di Lampung Dihukum Mati di 2024

tidak hanya hukuman mati pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman seumur hidup

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:08 WIB
4 Pengedar Narkoba di Lampung Dihukum Mati di 2024
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Alfarobi menyebut sebanyak 4 terdakwa kasus narkotika dihukum mati pada tahun 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang terdakwa dalam perkara narkotika pada tahun 2024.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Alfarobi mengatakan, tidak hanya hukuman mati pengadilan juga telah menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa narkotika.

"Tahun 2024 ada empat yang sudah dihukum mati, kemudian 10 seumur hidup," katanya, Jumat (14/2/2025) kemarin.

Dia melanjutkan perkara narkotika merupakan perkara terbanyak yang disidang majelis hakim dalam pengadilan. Perkara yang telah masuk tersebut, kata dia, ada sebanyak 494 perkara narkotika.

Baca Juga:Lebih dari Separuh Sidang di PN Tanjungkarang Tahun 2024 Adalah Kasus Narkoba

"Saya rasa dengan angka ini menunjukkan bahwa Provinsi Lampung sedang darurat narkotika. Tidak hanya Lampung, mungkin ada beberapa provinsi lainnya," kata dia.

Sementara itu selama dua bulan terakhir di tahun 2025 telah ada sebanyak 89 perkara narkotika yang sedang ditangani oleh pengadilan.

Selain perkara narkotika, kata Alfarobi, perkara yang merusak generasi bangsa lainnya diantaranya perkara ITE seperti prostitusi, judi online, dan lainnya.

"Tahun berjalan ini saja sudah ada 89 perkara narkotika. Untuk ITE tahun 2024 lalu ada sembilan dan tahun ini ada empat," kata dia.

Alfarobi mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sekalipun itu pemakai, pengedar, dan lainnya. Ia juga mengingatkan kepada generasi muda juga tidak menyisipkan konten atau situs judi online melalui media sosial.

Baca Juga:21 Napi High Risk Lampung Dikirim ke Nusakambangan, Ada Mantan Polisi

"Bahaya kalau kita terlibat dalam narkotika, maka akan rusak bangsa kita. Kemudian ingat kepada masyarakat, bahwa sekedar menyisipkan situs atau link di media sosial pun itu ada pidana nya," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini