SuaraLampung.id - Seorang wanita bernama Anin kena tipu oleh seorang wanita berinisial SSA dengan modus jual beli emas. Kasus ini tengah ditangani Polda Lampung.
Anin menceritakan mengenal SSA tahun 2021 lalu karena sama-sama menjadi distributor mini gold. Pada tahun 2002-2023, Anin vakum jualan emas karena lanjut kuliah.
"Akhir tahun 2023 saya baru mulai sering beli, karena sudah selesai kuliah bisa fokus jualan," kata Anin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (8/2/2025).
Ketika membeli pada Oktober 2023 awalnya berjalan lancar, sehingga korban percaya untuk melakukan pembelian kembali dengan terlapor.
Baca Juga:Pj Gubernur Lampung Rombak 12 Pejabat Eselon II Jelang Akhir Jabatan, Ini Daftar Namanya
"Saya akhirnya percaya dengan metode beli hari ini transfer, sementara empat hari baru dikasih barangnya alasannya, karena masih dalam perjalanan atau ekspedisi," ujar Anin.
Pada akhir Desember 2023 lalu, Anin mulai membeli banyak emas hingga Januari 2024 semuanya masih berjalan lancar, meskipun kadang sering mundur sehari sampai dua hari dari estimasi sebelumnya, barang yang akan ia terima.
Memasuki awal Februari 2024 lalu, terlapor mulai macet memberikan barang emas ke Anin. Kemudian Anin mencoba menanyakan ke terlapor, namun pada saat ditanyakan, terlapor beralasan masih di kurir ekspedisi atau masih dalam perjalanan.
"Saya bertransaksi membeli emas berulang kali sejak Februari 2024, namun yang diberikan tidak sesuai. Setelah saya desak, saya datangi terlapor, namun terlapor berdalih kena tipu, hingga sampai sekarang total emas 280 gram tak kunjung diberikan," ungkap Anin.
Anin sudah berusaha menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, dengan menemui keluarga dan suami terlapor. Namun suami terlapor malah berdalih berdasarkan cerita istrinya sudah selesai dan tidak ada lagi kekurangan transaksi.
Baca Juga:Aksi Licik Duo Sahabat Curi Motor Pakai Kunci Duplikat di Panjang Terbongkar
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian emas 280 gram atau sekitar Rp400 juta jika dihargai saat ini. Korban melaporkan SSA ke Mapolda Lampung dengan nomor laporan LP/B/276/VII/2024/SPKT/Polda Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak menyebutkan, kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
"Saat ini, poses penyidikan sedang berlangsung dan tersangka dalam kasus tersebut sudah ditetapkan," ujar Kombes Pahala.