Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK

Gugatan Pilkada Tulang Bawang 2024 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:05 WIB
Selisih Suara Terlalu Jauh, Gugatan Pilkada Tulang Bawang Tak Diterima MK
MK memutus gugatan Pilkada Tulang Bawang 2024 pada Selasa (4/2/2025). [Dok Humas MK]

Selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 adalah 2.908 suara sebagaimana 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU sebanyak 193.871 suara.

Sedangkan perbedaan perolehan suara antara Pemohon (51.334 suara) dan Pihak Terkait sebagai paslon peraih suara terbanyak (94.061 suara) adalah 42.727 suara atau 22 persen. Dengan demikian, selisih perolehan suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak melebihi ketentutan 1,5 persen tersebut.

Seperti diketahui paslon Hendriwansyah-Danial Anwar dalam petitumnya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK.

Pemohon juga memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Tulang Bawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tulang Bawang tanpa Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

Baca Juga:Rumah Bos Ayam Potong di Tuba Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini