SuaraLampung.id - Provinsi Lampung masuk sebagai salah satu dari sembilan wilayah zona merah pemberantasan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan sembilan provinsi yang masuk dalam wilayah zona merah atau zona pemberantasan PMK yakni enam di Pulau Jawa, Lampung, Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ia mengatakan pihaknya bersama kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di sembilan provinsi zona merah tersebut mengadakan pertemuan pada Jumat (24/1/2025) malam bersama asosiasi profesi, asosiasi perguruan tinggi, dan asosiasi peternak.
"Kami menyusun strategi operasional terkait dengan rencana pelaksanaan bulan vaksinasi penyakit mulut dan kuku yang akan dilakukan pada Februari sampai dengan Maret 2025," kata Agung.
Baca Juga:Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Gegerkan Warga Lampung Tengah
Ia menuturkan bahwa rapat koordinasi yang dilakukan pihaknya tersebut bukan baru akan merencanakan vaksinasi, tetapi sebagai upaya penguatan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.
"Lalu kami juga akan melakukan vaksinasi serentak pada bulan vaksinasi di Februari dan Maret nanti," ucapnya.
Agung menekankan bahwa hal itu perlu dilakukan untuk menjaga dan menjamin pelaksanaannya bulan vaksinasi PMK yang akan berjalan serentak khususnya di sembilan provinsi zona pemberantasan PMK.
"Semalam sampai hari para kepala dinas, pejabat otoritas veteriner di provinsi bersama dengan stakeholder terkait akan saling bahu-membahu bersinergi untuk melaksanakan vaksinasi serentak di Februari dan Maret," ucapnya.
Ia menyebutkan, Kementan telah menganggarkan 4 juta dosis vaksin untuk PMK, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga:Ular Sanca 4 Meter Pemangsa Ayam di Lampung Selatan Dievakuasi
Selain itu, pemerintah daerah juga akan menganggarkan 1 juta dosis vaksin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta 1 juta dosis lainnya berasal dari vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh para pengusaha.
Bahkan, terdapat perusahaan-perusahaan peternakan, seperti yang ada di Lampung, feedloter, mereka tidak hanya melakukan vaksinasi mandiri untuk ternak dalam radius 3 km, tetapi juga melaksanakan vaksinasi gratis untuk masyarakat sekitar.
“Tadi juga saya mendengar dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) juga melakukan hal yang sama dan ini yang dilakukan oleh negara-negara yang belum bebas PMK,” terangnya.
Berdasarkan perhitungan yang ada, Agung menjelaskan, secara nasional, Indonesia idealnya membutuhkan sekitar 6 juta dosis vaksin untuk pemberantasan PMK di sembilan zona merah PMK.
“Dengan alokasi vaksin ini, diharapkan dapat tercapai kekebalan komunal atau herd immunity di daerah tersebut,” tutur Agung.
Agung optimistis, dengan semangat kebersamaan dan sinergi semua pemangku kepentingan, Indonesia bisa bebas dari penyakit PMK. Apalagi, Indonesia memiliki pengalaman bebas PMK pada tahun 1990 dan didukung oleh Balai Besar Veteriner Farma (BBVF) Pusvetma yang memproduksi vaksin PMK.
“Jadi kita optimistis dengan vaksin yang diproduksi di dalam negeri, karena strain virusnya pasti sama, kita bisa mencegah, mengendalikan, dan kita punya target di 2029 kita bisa bebas PMK dengan vaksinasi,” ujar Agung.
Agung mencatat, jumlah kasus PMK saat ini sejak Desember 2024 hingga 23 Januari 2025 tercatat sebanyak 28.725 ekor sapi terdampak, dengan 858 ekor di antaranya yang mati. Kasus ini tersebar di 18 provinsi. Namun, ia tidak merinci sebaran provinsi tersebut.
Kendati demikian, ia menilai tren kasus PMK sudah menunjukkan penurunan yang signifikan. Bahkan, penurunan ini sudah berada di bawah angka yang tercatat pada minggu ketiga bulan Desember tahun lalu.
"Artinya, meskipun di daerah endemis PMK seperti zona merah pasti masih ada kasus, namun peningkatan kasusnya jauh di bawah standar deviasi yang sudah kami catat. Kita mempunyai batasan, dan batasnya ada dua kali standar deviasi,” kata Agung. (ANTARA)