WASPADA! Lampung Masuk Zona Merah PMK Hewan Ternak

sembilan provinsi zona merah atau zona pemberantasan PMK yakni enam di Pulau Jawa, Lampung, Bali

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 25 Januari 2025 | 11:47 WIB
WASPADA! Lampung Masuk Zona Merah PMK Hewan Ternak
Sejumlah hewan ternak di Lampung Tengah mendapat vaksinasi untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Lampung masuk dalam kategori zona merah pemberantasan PMK. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Provinsi Lampung masuk sebagai salah satu dari sembilan wilayah zona merah pemberantasan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan sembilan provinsi yang masuk dalam wilayah zona merah atau zona pemberantasan PMK yakni enam di Pulau Jawa, Lampung, Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ia mengatakan pihaknya bersama kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di sembilan provinsi zona merah tersebut mengadakan pertemuan pada Jumat (24/1/2025) malam bersama asosiasi profesi, asosiasi perguruan tinggi, dan asosiasi peternak.

"Kami menyusun strategi operasional terkait dengan rencana pelaksanaan bulan vaksinasi penyakit mulut dan kuku yang akan dilakukan pada Februari sampai dengan Maret 2025," kata Agung.

Baca Juga:Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Gegerkan Warga Lampung Tengah

Ia menuturkan bahwa rapat koordinasi yang dilakukan pihaknya tersebut bukan baru akan merencanakan vaksinasi, tetapi sebagai upaya penguatan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.

"Lalu kami juga akan melakukan vaksinasi serentak pada bulan vaksinasi di Februari dan Maret nanti," ucapnya.

Agung menekankan bahwa hal itu perlu dilakukan untuk menjaga dan menjamin pelaksanaannya bulan vaksinasi PMK yang akan berjalan serentak khususnya di sembilan provinsi zona pemberantasan PMK.

"Semalam sampai hari para kepala dinas, pejabat otoritas veteriner di provinsi bersama dengan stakeholder terkait akan saling bahu-membahu bersinergi untuk melaksanakan vaksinasi serentak di Februari dan Maret," ucapnya.

Ia menyebutkan, Kementan telah menganggarkan 4 juta dosis vaksin untuk PMK, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga:Ular Sanca 4 Meter Pemangsa Ayam di Lampung Selatan Dievakuasi

Selain itu, pemerintah daerah juga akan menganggarkan 1 juta dosis vaksin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta 1 juta dosis lainnya berasal dari vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh para pengusaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini