SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memfokuskan pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen adalah pemungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Tentu pendapatan dari opsen pajak PKB dan BBNKB akan kami gunakan untuk pembangunan dan juga kesejahteraan masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan, Kamis (9/1/2025).
Menurut dia, kebijakan opsen ini menjadi berkah sendiri bagi pemerintah kabupaten dan kota karena dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:Resmi! KPU Tetapkan Eva-Deddy Nakhodai Bandar Lampung 5 Tahun ke Depan
"Jadi ini merupakan bagian dari pendapatan daerah. Kalau dulu uang pajak inikan dibawa ke provinsi baru dikirim melalui dana bagi hasil (DBH) ke daerah-daerah," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Iwan, dengan opsen pajak langsung ke daerah masing-masing hal itu akan mempermudah dalam penggunaannya bagi pembangunan dan hal lainnya juga akan semakin cepat.
"Perhitungan opsen pajak PKB dan BBNKB ini setiap hari, tetapi pembagiannya dapat dilihat per dua hari sekali," kata Iwan.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor ini dapat mencapai Rp150 miliar.
"Jadi dengan bagi hasil PKB dan balik nama kendaraan bermotor kemungkinan besar PAD Kota Bandar Lampung dari pajak ini mencapai Rp150 miliar, ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan program lainnya," kata dia.
Baca Juga:Makan Bergizi Gratis! Ribuan Siswa di Bandar Lampung Dapat Jatah
Eva meminta kepada seluruh jajarannya dapat memberikan informasi dengan tepat dan mengajak masyarakat agar melakukan mutasi/balik nama kepemilikan kendaraan bermotor, baik roda 4, roda 2 maupun jenis kendaraan khusus lainnya, tepat waktu.
"Apalagi saat ini masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk bayar pajaknya. Mereka sekarang bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui pelayanan samsat di Mal Pelayanan Publik (MMP) di Komplek Kantor Walikota Bandar Lampung," kata dia. (ANTARA)